Ribuan film porno Barat dan Asia disita dari Pasar Glodok
Tiga pelaku diamankan. Mereka menjual per keping DVD seharga Rp 10 ribu.
Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Indag Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang menggandakan dan menjual film porno di Gudang Pasar Glodok, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat. Ketiga tersangka tersebut berinisial S, OD dan JH.
"Ketiga tersangka ini memproduksi, memperbanyak dan menampung film porno Barat maupun Asia," kata Kasubdit I Indag, AKBP Pol Ruddi Setiawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/6).
Ruddi mengatakan, film porno itu didapat dari Internet lalu dicopy ke DVD kosong. Kemudian, tersangka juga melakukan transaksi jual beli melalui di situs internet www.istana_film123.blo*spot.com.
"Melalui web untuk satu keping DVD porno dijual Rp 10 ribu. Konsumen mereka di Jakarta dan sekitarnya. Selain dijual online ada juga yang dipasarkan di Glodok," kata Ruddi
Dari penangkapan ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti DVD porno 13.865 per keping, 8 hard disk berisi film porno sebanyak 6.000 file, perangkat duplicator, DVD, bukti transfer, ATM dan buku rekening.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 29 UU RI no 33 UU RI no44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 80 jo Pasal 6, Pasal 57 UU no 33 tahun 2009 tentang perfilman, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.