Rocky Gerung dan Yasonna Belum Diperiksa, Polisi Fokus Buru Pemilik Akun Diduga Hina Marga Laoly
Polisi bakal memeriksa pemilik akun @RGFansclub2019 guna menyelidiki kasus penghinaan marga 'Laoly'.
Polisi bakal memeriksa pemilik akun @RGFansclub2019 guna menyelidiki kasus penghinaan marga 'Laoly'.
Rocky Gerung dan Yasonna Belum Diperiksa, Polisi Fokus Buru Pemilik Akun Diduga Hina Marga Laoly
Polda Metro Jaya belum berencana memanggil akademisi Rocky Gerung dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly terkait kasus dugaan penghinaan marga Laoly lewat akun twitter. Polisi bakal memeriksa pemilik akun @RGFansclub2019 guna menyelidiki kasus penghinaan marga 'Laoly' yang dilaporkan oleh Tim LBH HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) pada 3 Februari 2020. "Akun Twitter (terlapor) yang tercantum di sana atas nama @rgfansclub, seperti itu, @rgfansclub," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (18/8).
Polisi masih berupaya menelusuri siapa pemilik atau admin dari akun yang mengatasnamakan Rocky Gerung.
"Nanti kita akan terus dalami siapa pemilik ataupun admin daripada akun Twitter dimaksud," kata Ade.
Penelusuran dengan metode scientific crime investigation dilakukan polisi guna mencari pemilik akun tersebut.
"Dan juga kita telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa ahli nantinya akan libatkan apabila ditemukan peristiwa pidana yang terjadi. Di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE maupun ahli sosiologi hukum," kata Ade.
Polisi Tidak Periksa Menkum HAM Yasonna Laoly
Selain itu, polisi juga tidak akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly untuk dimintai keterangan. Meski Yasonna sempat mengungkit soal dugaan pencemaran marga Laoly lewat akun @rgfansclub pada tahun 2020. Namun pihak pelapor adalah Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI). "Jadi yang melaporkan pada saat itu adalah salah satu ketua komunitas marga Laoly yang ada di Jakarta," ucap Ade.
Secara terpisah, LBH HIMNI juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang telah diajukan terhadap Rocky atas dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias. Pada kasus tersebut, Wiradarma menjelaskan, Rocky Gerung yang saat itu menggunakan akun Twitter @RGFansclub2019 pada tahun 2020 melakukan penghinaan lantaran menyamakan marga Laoli dengan binatang. "Pelaku saat itu menggunakan nama akun Twitter @RGFansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan inilah yang kami laporkan," kata Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa kepada wartawan, Jumat (4/8).