Satpol PP Telusuri Dugaan Prostitusi di Kebayoran Lama
Sebelumnya informasi dugaan tindak pidana prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya masih menelusuri informasi dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel kawasan Kebayoran Lama. Satpol PP bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Kita bersama Polres akan periksa, jika ditemukan (prostitusi), kita akan bersurat kepada Suku Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti dugaan tersebut," katanya di Jakarta, Kamis (29/7).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Sebelumnya informasi dugaan tindak pidana prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Informasi ini yang pasti kita akan tindak lanjuti," ungkap Ujang seperti dilansir dari Antara.
Diketahui, salah satu hotel yang menawarkan layanan pijat itu pernah ditindak Polres Metro Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (5/7).
Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," kata Azis menambahkan.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Baca juga:
Polisi Tangkap Perempuan Diduga Muncikari Prostitusi Online di Aceh
Seorang Muncikari Prostitusi Online di Nagan Raya Jual ABG Rp900 Ribu
3 Tersangka Kasus Prostitusi di Hotel Alona dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari
Prostitusi Terselubung di Warung Kopi Pangku di Kukar Terungkap Berkat Perampok
Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Perdagangan Orang di Venesia Karaoke Ditunda
Geliat Prostitusi di India Kala Pandemi