Seperti Mahasiswa UI, 5 Korban Kecelakaan Ini Malah Dijadikan Tersangka oleh Polisi
Para korban ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran dinilai lalai berkendara.
Untung melambung, malang menimpa. Perumpamaan melayu itu menggambarkan nasib mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17).
Hasya meninggal dunia setelah ditabrak mobil dikemudikan pensiunan polisi berpangkat AKBP berinisial ESBW di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kendati menjadi korban, Hasya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Polisi berdalih, penetapan tersangka tersebut lantaran Hasya dinilai lalai mengendarai motor hingga menyebabkan nyawanya melayang. Namun polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut karena tersangka meninggal dunia.
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Penetapan tersangka setelah polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi ahli, rekan korban serta saksi di sekitar lokasi kecelakaan.
Sementara AKBP (purn) Eko selaku penabrak tidak bisa dijadikan tersangka dalam kecelakaan tersebut. Sebab menurut polisi, ESBW tidak mungkin menghindari kecelakaan tersebut karena motor korban mendadak tiba-tiba di depan kendaraannya ESBW. Selain itu, kendaraan ESBW berada di jalurnya atau tidak merampas hak pengguna jalan lain sehingga polisi tak bisa menetapkannya sebagai tersangka.
Ninik Setyowati
Kasus dialami Hasya juga dialami Ninik Setyowati (45). Nining mengalami kecelakaan saat berboncengan naik sepeda motor dengan anaknya Kumaratih Sekar Hanifah (11). Nahas bagi Ninik, sang anak tewas dalam kejadian tersebut.
Belum juga sembuh luka di hatinya, Ninik dikejutkan dengan proses hukum di Polres Banyumas. Polisi menetapkan Ninik sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Langkah polisi ini menuai kritik. Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menyarankan agar Kepolisian Resor Banyumas menghentikan kasus Ninik. Menurutnya, pasal soal kelalaian dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan pasal karet.
"Sekarang logikanya apakah mungkin seorang ibu seperti itu (melakukan tindakan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia)," ujar dia.
Nasib serupa dialami pedangdut Saipul Jamil. Dia mengalami kecelakaan pada 3 September 2011 di Kilometer 96+500, Tol Cipularang. Dalam peristiwa tersebut, istri Saipul, Virginia Anggraeni meninggal dunia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan mantan suami Dewi Persik itu sebagai tersangka. Saipul dijerat dengan pasal 340 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain Ninik dan Saipul Jamil, seorang pengendara bernama Endang Rahayuningsih juga ditetapkan polisi sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Pare, Kediri, pada 28 September 2009, yang melibatkan dua sepeda motor.
Endang mengalami luka parah di bagian mulut, hingga gigi bagian atasnya rontok. Selain itu tulang paha kanannya juga patah dan harus dirawat di rumah sakit selama 2 bulan.
Sementara itu pengendara lain, Yonathan Von Simon Guntoro luka ringan di kening dan sedikit tangannya. Ternyata kasus kecelakaan ini tidak hilang begitu saja. Endang malah dijadikan tersangka. Bahkan, Endang menjadi pesakitan di PN Kabupaten Kediri.
Kasus kecelakaan maut lainnya dialami Lanjar Sriyanto. Lanjar dijadikan tersangka kendati dalam peristiwa itu harus kehilangan istri tercintanya.
Saat kejadian, Lanjar membonceng sang istri Saptaningsih, dan anak keduanya, Samto Warih Waluyo. Namun ketiganya terjatuh saat motor yang ditumpangi menabrak Suzuki Carry di depannya yang berhenti mendadak. Saptaningsih tewas dalam kecelakaan itu.
Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan bahwa Lanjar tidak dapat dijatuhi hukuman, karena tindak pidana dalam perkara ini dilakukan atas dasar keadaan memaksa. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhi hukuman 1 bulan 7 hari karena Lanjar dianggap lalai. Namun sialnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Lanjar dan menjatuhkan hukuman percobaan dua bulan 14 hari.
Terakhir, kasus kecelakaan dialami Petrus Kusuma saat berboncengan Parlan Hadi Pranoto. Keduanya saat mengalami kecelakaan sepeda motor di Kulonprogo.
Berdasarkan penyelidikan Petrus dinilai telah menabrak motor gede. Motor itu memang tak apa-apa, namun Petrus terjatuh. Nahasnya, Parlan tewas dalam kejadian tersebut.
Mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi, Polres Kulonprogo menetapkan Petrus sebagai tersangka karena dianggap lalai. Namun pihak keluarga membantah semua keterangan pihak kepolisian.
(mdk/gil)