Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Shane Lukas juga sidang banding di hari yang sama.
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan upaya banding usai dirinya divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Upaya banding itu pun telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding itu pun telah teregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI
"Sidang I pada tanggal 19 Okotber 2023 dimaksud oleh Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin (2/10).
- Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
- Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
- Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma
- Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Binsar menjelaskan, sidang putusan tersebut akan digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun untuk majelis hakim yang akan menangani banding Mario diantaranya, Tony Pribadi selaku Ketua Majelis, Sumpeno dan Indah Sulistyowati sebagai hakim anggota.
"Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,"
ucap Binsar.
Selain anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu, terdakwa lain Shane Lukas juga turut mengajukan banding dan telah terdaftar juga di hari yang sama.
Sementara Ketua majelis hakim yang akan mengadili Shane di tingkat banding yakni Indah Sulistyowati dengan anggota Tony Pribadi dan Sumpeno.
"Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB,"
jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Mario Dandy juga dikenakan agar membayar uang restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.
Majelis hakim mengusulkan Mario Dandy menjual salah satunya mobil Jeep Rubicon yang digunakan pada saat penganiayaan untuk membayar denda tersebut.
Sementara Shane Lukas yang turut terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.