Tangis Ibu Sopir Grab Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan Pecah Lihat Anaknya Digelandang Polisi
Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Momen dramatis terjadi saat keluarga dari tersangka M (30) sopir taksi online yang memeras penumpang wanita digelandang polisi.
- Viral Sopir Taksi Online Dipukul Penumpang, Pelaku Ternyata Polisi dan Beri Korban Uang Damai Agar Cabut Laporan
- Sopir Taksi Online Perempuan Dirampok Pelanggan, Korban Dijerat Pakai Tali dan Dibuang di Pinggir Tol
- Tangan Masih Diperban, ini Janji Casis Korban Begal ke Kapolri Usai Lolos jadi Bintara
- VIDEO: Tangis Ibu Casis Korban Begal, Minta Anaknya Ingat Salat & Jangan Jadi Polisi Arogan
Tangis Ibu Sopir Grab Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan Pecah Lihat Anaknya Digelandang Polisi
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap penumpang.
Kejadian itu terjadi saat M yang hendak dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Barat, tampak sejumlah anggota keluarga dan ibunya yang menangis ketika melepas M anaknya digelandang polisi.
“Anakku, anakku, maaf mas aku gak kuat,” kata si ibu ketika melihat M yang dibawa masuk polisi, Jumat (29/3).
Kejadian itu berlangsung singkat, sang ibu dan wanita serta satu anak laki-laki yang merupakan keluarga sempat memeluk M dengan penuh haru, lalu melepaskannya untuk dibawa petugas.
Sementara, Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan mengatakan kalau pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap M. Setelah berhasil ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Iya masih dilakukan pendalaman, masih dilakukan pemeriksaan. (Saat penangkapan) Nggak sempat (ada perlawanan),” ujar Andri saat dikonfirmasi.
Sedangkan untuk motif, lanjut Andri, masih dilakukan pendalaman. Dengan barang bukti sebuah mobil yang dipakainya untuk taksi online telah diamankan oleh penyidik.
“Belum pasti kendaraannya (milik M), masih pendalaman,” singkatnya.
Adapun M telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, kata Andri, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya kabar terkait ancaman ini sempat dibagikan korban Cindy Aulia melalui akun instagramnya. Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Namun saat di tengah perjalanan wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten tiba-tiba sopir mengancam korban dengan meminta transfer uang Rp100 juta. Karena menolak, lantas si korban mencoba kabur dengan melompat dari dalam mobil.
Sampai akhirnya memutuskan melompat kembali dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka. Sedangkan si pengemudi taksi online berhasil kabur dengan membawa ponsel milik penumpang.