Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan, Polisi Sita Pisau untuk Menikam Anggota TNI di Jakut
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Hidayat mengatakan, penyidik langsung mencari barang bukti pisau begitu tersangka utama yakni Baharudin diringkus. Kepada penyidik, tersangka pun menunjukkan lokasi senjata tajam itu disembunyikan.
Polisi menyita pisau dipakai tersangka Baharudin menikam anggota TNI AD Pratu S hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi juga telah menangkap enam pengeroyok Pratu S.
Salah satu pelaku ditangkap adalah Baharudin, penusuk Pratu S. Pelaku Baharudin sempat menyembunyikan pisau digunakannya untuk menikam korban.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Dimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Mengapa anggota TNI itu diberi penghargaan? Penghargaan tersebut diberikan kepada Prada Triwandi berkat jasa dan keberaniannya yang patut dicontoh.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Hidayat mengatakan, penyidik langsung mencari barang bukti pisau begitu tersangka utama yakni Baharudin diringkus. Kepada penyidik, tersangka pun menunjukkan lokasi senjata tajam itu disembunyikan.
"Iya ditunjukkan di mana simpannya. Sekarang sudah dikuasai penyidik sudah ya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (20/1).
Barang bukti tersebut saat ini telah disita polisi. Sementara sembilan pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah (diamankan) barang bukti senjata tajamnya," kata Ade.
Polisi Tangkap Seluruh Pelaku
Polisi sebelumnya menangkap seluruh tersangka penganiaya anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga meninggal telah ditangkap. Penangkapan terakhir ketiga pelaku yaitu Baharudin, Sapri, dan Ardi, yang sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
"Saat ini dari tiga orang yang kemarin kita umumkan sebagai DPO sudah dapat di amankan. Baharduin, Ardi, Sapri sudah kita amankan," kata Ade kepada wartawan, Kamis (20/1).
Ade menerangkan, ketiga tersangka itu diamankan di kawasan Penjaringan. Tapi, waktu dan tempat berbeda-beda. "Tiga-tiganya (diamankan) di Penjaringan," ucap dia.
Ade menerangkan, penyidik saat ini sedang memeriksa ketiga tersangka secara intensif di Polda Metro Jaya. Polisi mendalami peran-peran dari para tersangka.
Disebutkan Baharudin sebagai pelaku utama yang menikam anggota TNI, Pratu S hingga meninggal dunia. Sedangkan, Ardi dan Sapri ikut memiting.
"Selain Baharudin, satu tersangka membantu boncengin, memiting juga ikut mukul. Ini lagi pendalaman. Kan penyelidikan terus berkembang," terang dia.
Duduk Perkara
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban diantaranya merupakan anggota TNI AD.
"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang dia.
Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang.
Disaat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Ketika itu terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.
Pada kasus ini, 6 orang telah menyandang status tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)