Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Wajibkan 14 Industri Pasang Scrubber
Setidaknya terdapat 14 industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.
Pemprov DKI Jakarta bakal mewajibkan industri untuk memasang scrubber pada cerobong asap guna mengurangi polusi di Ibu Kota.
Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Wajibkan 14 Industri Pasang Scrubber
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan merampungkan pendataan industri mana saja yang diwajibkan untuk memasang scrubber.
"Itu nanti industri-industri yang ada cerobong batu baranya diwajibkan memasang scrubber ya. Mudah-mudahan pekan ini kita akan melihat industri-industri mana saja di Jakarta yang harus menggunakan scrubber," kata Asep kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (28/8).
- Menkop Teten Akui Regulasi Belum Bisa Lindungi Industri Tekstil dari Serbuan Produk Impor
- Menperin Janji Beri Sanksi Tegas Industri Sebabkan Polusi Udara
- Industri Diminta Kurangi Jumlah PLTU, Menperin: Tarif Listrik PLN Harus Kompetitif
- Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Saat ini, ujar Asep, setidaknya terdapat 14 industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.
"Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang scrubber sesuai dengan arahan dari kementerian," ujar Asep.
"Iya kalau untuk waktu memang secara eksplisit belum ada. Mengingat bahwa kemarau juga kemungkinan sampai bulan Oktober, itu kalaupun El Ninonya tidak berubah, sehingga memang secepatnya kita bisa apa meminta kepada industri tersebut untuk memasang scrubber itu," jelas Asep.
Tak hanya itu, Asep juga mengaku bahwa belum ada sanksi khusus bagi industri yang tidak memasang scrubber. Namun, mereka bisa dikenakan sanksi jika terbukti menjadi pelaku pencemaran udara.
"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada. Tetapi kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan,"
kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep.
"Regulasinya ada PP (Nomor) 22 (Tahun 2021), itu sudah ada (pengenaan sanksi) mulai dari sanksi administratif, hingga akhirnya pembekuan dan pencabutan izin (usaha),"
pungkas kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep.
Merdeka.com