Terbongkar! Bisnis Rumah Aborsi di Jaktim, Pengelola sampai Pasien Ditangkap
Selain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Ada 4mpat pelaku yang ditangkap
Terbongkar! Bisnis Rumah Aborsi di Jaktim, Pengelola sampai Pasien Ditangkap
Polda Metro Jaya berhasil membongkar bisnis klinik rumah aborsi ilegal. Kali ini sebanyak enam orang dicokok dari hasil penggeledahan di rumah kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Mereka, terbagi dalam dua klaster pihak pengelola dan dua orang sisanya adalah pasien.
"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11).
- Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan
- Jualan Dawet hanya di Teras Rumah Omzetnya Capai Rp3 Juta per Hari, Ibu dan Anak Ini Bagikan Rahasia Bisnisnya
- Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap
- Diduga Aborsi, Mahasiswi dan Bayinya Ditemukan Tewas di Indekos
Keempatnya tersangka penyedia yakni; IS (40) selaku yang melakukan aborsi; A (36) pembantu proses aborsi; AF (40) calo; dan RF (30) yang bertugas membuang janin hasil aborsi.
Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Adapun keempat tersangka dikenakan Pasal 428 Ayat 1 Juncto Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat 2 Jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Terhadap keempat tersangka sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
merdeka.com
Sementara dua pasien aborsi yakni inisial G (29) dan AL kekasih dari G (26) keduanya dikenakan wajib lapor. Dengan berkas perkara yang dipisahkan atau splitsing dari para tersangka pengelola rumah aborsi.
Janin Dibuang ke Septic Tank
Selain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
"Dilakukan pendalaman kembali penyidikan olah TKP yang patut diduga tempat pembuangan janin di alamat Jaktim tersebut di septic tank," sebutnya.
Dalam proses itu, lanjut Trunoyudo, pihaknya pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa tulang-belulang sebanyak tujuh, diduga dari para janin yang dibuang ke septic tank.
"Masih didalami dari mana kerangka janin akan terlihat umur nya dan juga terhadap para korban siapa tentu nanti mendasari proses penyidikan," tuturnya