Tetangga hibahkan tanah, rumah Eko terkepung bangunan kini bisa diakses lagi
Dihubungi terpisah, Camat Ujungberung Taufik, membenarkan sudah ada solusi atas permasalahan yang dialami Eko dan rumahnya yang lama tak dihuni karena terperangkap tembok tetangga.
Perasaan Eko Purnomo sedikit lebih lega dari sebelumnya. Beberapa tahun terakhir, Eko pusing memikirkan kondisi rumahnya di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Ujungberung, Kota Bandung, terblokade hunian tetangganya.
Setelah berulang kali dilakukan mediasi, akhirnya pertemuan di Kecamatan Ujungberung pada Rabu (19/9), ada kata sepakat. Eko mendapatkan sedikit tanah hibah yang bisa dijadikan jalan menuju rumahnya.
-
Dimana letak Bandungan? Bandungan adalah kawasan wisata yang terletak di Semarang, menawarkan keindahan alam yang memikat dan udara sejuk pegunungan yang menyegarkan.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Saya berterima kasih, ada yang mau menghibahkan sebagian lahannya untuk jalan. Enggak baik juga kalau saya tolak. Itu rezeki. Itu juga bagian dari solusi," Eko saat dihubungi merdeka.com, Kamis (20/9).
Namun begitu, Eko belum benar-benar puas dengan keputusan itu. Dia berharap rumahnya bisa mendapatkan akses yang lebih baik sesuai denah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dia kantongi.
"Kalau boleh jujur saya ingin akses jalan tetap mengacu denah BPN. Apalagi saya punya sertifikat rumah. Jadi, kalau dibilang puas, ya belum puas lah, karena tuntutan saya enggak ada realisasinya," ucapnya lirih.
"Ya kan kalau denah yang dari BPN itu, kenapa dibangun rumah. Kalau begini seolah pelanggaran itu dibiarkan," sambungnya.
Eko akan tetap mencari keadilan. Apalagi, dia mengantongi semua surat menyurat secara sah.
"Makanya kalau urusan hak, tetap saya akan mencari keadilan sesuai di sertifikat dengan cara saya sendiri mau ke mana, ke siapa saya mengadu. Intinya peraturan harus ditegakkan," tegas Eko.
Dihubungi terpisah, Camat Ujungberung Taufik, membenarkan sudah ada solusi atas permasalahan yang dialami Eko dan rumahnya yang lama tak dihuni karena terperangkap tembok tetangga.
"Hibah tanahnya itu dari dari tetangga Eko (Agus Setiawan, keluarga almarhum Imas) panjang 6 meter dengan lebar 1 meter," jelas Taufik.
Setelah mendapat hibah itu, sesegera mungkin dilakukan pembongkaran untuk dibuatkan jalan sebagai akses menuju rumah Eko yang bercat hijau.
"Sedang berjalan, dibantu warga juga. Bahan bangunan juga dibantu warga. Ada yang memberi batu, semen, pasir. Mudah-mudahan enggak lama yah, seminggu mungkin," katanya.
"Saya apresiasi masyarakat membuktikan kompak. Tidak seperti anggapan di media sosial yang bilang enggak kompak, enggak rukun. Saya juga mengapresiasi ada yang menghibahkan tanahnya. Ini solusi yang paling pas," tegasnya.
Untuk diketahui, musyawarah kemarin dihadiri Eko dan kedua adiknya. Turut hadir pula ahli waris almarhumah Imas sebagai pemilik rumah yang berada di belakang Pak Eko dan sejumlah aparat kewilayahan di Kecamatan Ujungberung.
Selama tiga tahun terakhir, Eko dan tiga adiknya sudah tidak menempati rumah yang berada di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Rumah peninggalan orang tuanya itu saat ini seperti dikepung oleh bangunan lain. Tidak ada jalan keluar masuk yang untuk mengakses rumah Eko yang berukuran 75 meter persegi. Jarak semua hunian di sekelilingnya bisa dibilang rapat dengan rumah Eko.
Dia menceritakan awal mula rumahnya terisolir itu terjadi sejak 2016. Saat dibangun rumah baru di lahan yang biasa menjadi akses keluar masuk rumah. Di tahun yang sama, kedua pembeli tanah mulai membangun rumah. Otomatis, jalan yang selama ini dimanfaatkan sebagai akses keluar masuk tertutup.
"Tahun 2016, ada warga datang membeli tanah yang berada di depan rumah. (Tanah) di samping rumah saya juga ada yang beli saat itu," katanya saat ditemui di daerah Kelurahan Pasanggrahan, atau berjarak dua kilo dari rumahnya, Selasa (11/9).
Eko sempat berunding dengan pemilik lahan, warga dan aparatur kewilayahan setempat. Namun, saat itu solusi yang ditawarkan padanya dinilai memberatkan. Dia diminta membeli lahan seharga Rp 120 juta untuk akses keluar masuk rumahnya. Dia sempat mengajukan penawaran Rp 10 juta namun ditolak. Eko pasrah dan akhirnya angkat kaki dari rumahnya yang sudah dibangun tahun 1999.
Baca juga:
Terungkap fakta-fakta baru soal rumah Eko yang tak punya jalan
Bupati Bogor digugat warga atas ganti rugi rumah yang dibongkar 2017 lalu
Ini penjelasan tetangga soal tembok tutupi akses masuk rumah Eko
Plt Wali Kota Bandung perintahkan camat tangani kasus rumah terisolir
Rumah-rumah yang tertutup tak punya jalan
Kapolres Kampar diduga bela perusahaan, warga demo di depan Mapolda Riau
Musyawarah soal rumah terisolasi di Bandung berakhir buntu