Tok! UMP Jakarta 2025 Naik 6,5% jadi Rp5,39 Juta
Sebelum besaran UMP ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditetapkan naik menjadi 6,5% di tahun 2025. Naiknya UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12).
- Toko Jam Mewah di PIK 2 Disatroni Perampok, Kerugian Rp14 Miliar
- Catat! 35 Ribu Warga KTP Jaksel Tapi Tak Tinggal di Jakarta NIK-nya Segera Dihapus
- Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan saat Gelaran BTN Jakim 2024, Catat Tanggalnya
- Biaya Hidup di Jakarta Rp15 Juta per Bulan, Ini Cara Dapat Tambahan Penghasilan
Oleh karenanya, UMP Jakarta 2025 yang semula Rp5.067.381 naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761. Sebelum besaran UMP ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," ucap Teguh.
Segera Berlaku pada Januari 2025
Menurut Teguh, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 bakal ditandatangani dan segera berlaku pada Januari 2025.
Tak hanya itu, ia menekankan, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 tersebut juga berlaku bagi buruh dengan masa kerja belum sampai satu tahun.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," kata Teguh.