Update Kondisi Dua Anak yang Dianiaya Ibu Tiri di Jakarta Utara
Diduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri turut menjadi perhatian Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.
Bersama jajarannya menjenguk kedua korba NA (6) dan MAA (4) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Rabu (18/9/2024).
- Update Kondisi MAS, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Kini Doakan Ibunda Segera Pulih
- Kondisi Ibu Korban Penusukan di Cilandak Mulai Membaik, Alami Luka di Leher, Pipi, dan Punggung
- Update Kecelakaan Beruntun di Slipi Hari Ini: Korban Meninggal Bertambah Jadi Dua Orang
- Kondisi Terkini Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Hidup-Hidup di Mojokerto
"Saya menjenguk korban dua orang anak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih merupakan anggota keluarga nya. Istri dari ayahnya, ayah kandung. Kondisinya nanti disampaikan oleh pihak rumah sakit, kondisinya korban," ujar Gidion dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9).
Gidion mengungkapkan, kondisi kedua korban. NRA belum bisa diajak bicara dan masih dalam penanganan medis. Sedangkan, adiknya MAA sudah berangsur membaik.
"Korban yang satu, yang kecil sudah bisa diajak ngobrol dalam observasi, tapi untuk korban satunya lagi yang lebih tua sudah dilakukan tindakan medis. Anak korban ini didampingi oleh ayah kandungnya," ujar dia.
Menurut dia, diduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.
"Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya," ucap dia.
Terkait kejadian ini, Gidion memastikan tersangka akan dijerat pasal berlapis. Adapun, sangkaan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.
"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tegas Gidion.
Selain itu, Gidion menegaskan, pihak RSUD Koja dipastikan akan memberi pelayanan terbaik untuk kesembuhan kedua korban.
"Jadi kita pastikan untuk anak itu mendapatkan treatment terbaik dari RSUD Koja, kita dari kepolisian juga melakukan trauma healing," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Koja dokter Adhy Nalagiri Silavatto membenarkan ada dua orang anak di bawah umur yang dirawat di RSUD Koja.
"Untuk kedua anak berada di ruang rawat khusus anak di PICU untuk monitoring ketat. Untuk yang anak kecil itu kondisinya cukup lebih stabil bisa diajak bicara. Untuk anak pertama lebih dewasa itu sedang di monitoring ketat di ruang rawat dan sudah dilakukan tindakan medis khusus oleh dokter spesialis kami," ujar Adhy.
Dia menjelaskan kondisi kedua anak tersebut berbeda, di mana yang lebih tua dalam kondisi belum bisa diajak berbicara sedangkan yang lebih muda sudah dalam kondisi lebih baik.
"Dan saat ini yang sudah bisa diajak bicara dan lebih kooperatif yang kedua anak yang umurnya lebih muda. Ada tindakan operasi kepada salah satu korban anak yang lebih dewasa, operasi pada bagian kepalanya," terangnya.