Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Ini Syaratnya
Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua maupun keluarga dengan menunjukkan bukti KK (kartu keluarga).
Anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan kembali naik kereta api. Peraturan ini berlaku mulai 22 Oktober 2021. Kendati begitu, anak di bawah 12 tahun masih tetap harus memenuhi protokol kesehatan. Telah diperiksa dan dinyatakan negatif Covid-19.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Di mana Widodo merintis usaha kerajinan limbah kayu jati? Setelah pensiun tahun 1994, ia pindah ke Desa Tempurejo, Kabupaten Boyolali. Saat pensiun itulah Widodo merintis usaha kerajinan yang diolah dari limbah kayu jati.
-
Apa yang dilakukan PT KAI untuk aksesibilitas penumpang di Stasiun Manggarai? “Kami juga tengah mempersiapkan akses lift menuju peron I untuk menunjang aksesibilitas penumpang sebagai kompensasi atas ditutupnya perlintasan penumpang sisi selatan ini,” sambung Risal.
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dilansir dari Antara, Jumat (22/10).
Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua maupun keluarga dengan menunjukkan bukti KK (kartu keluarga).
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang KA lokal, sejak 31 Agustus 2021 lalu diwajibkan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) saat pemesanan tiket. Untuk KA jarak jauh akan dimulai pada 26 Oktober 2021.
Pemakaian NIK ini berlaku bagi semua penumpang, dewasa maupun anak-anak. Penggunaan NIK ini bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi, pemeriksaan Covid-19 penumpang, dan mendukung program pemerintah terkait penggunaan NIK di semua sektor layanan publik.
"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujarnya
Di masa pandemi sekarang, penumpang tetap harus menjaga protokol kesehatan selama di kereta. Mulai dari wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, memakai hand sanitizer, menghindari kerumunan, makan bersama, dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kondisi penumpang harus sehat suhu normal, tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Tidak ada tanda-tanda terserang Covid-19 seperti flu, batuk, hidung indra penciuman, diare, dan demam.
Bagi perjalanan kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan. Kecuali mengonsumsi obat dalam rangka kesehatan.
Joni menegaskan, KAI selalu disiplin memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Joni.
Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat
(mdk/snw)