Cara Mengurus NPWP Tahunan, Ketahui Persyaratannya
Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Selain mendaftarkan diri, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara mengurus NPWP tahunan dengan benar.
Seperti diketahui, bahwa setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak di sini merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Selanjutnya, hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama.
Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP. Dalam hal ini, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak. NPWP sendiri dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bencana kekeringan di Jateng? Namun Pak Suharyanto mengingatkan masyarakat bahwa meski tidak ada dampak El Niño, namun bencana kekeringan di Jawa Tengah masih mungkin terjadi, sehingga tetap perlu waspada.
-
Siapa yang menerima bantuan pangan di Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Bagaimana warga Jateng merayakan kemenangan Timnas Indonesia? Setelah pertandingan selesai, mereka larut dalam euforia. Beberapa warga menyalakan kembang api untuk merayakan kemenangan bersejarah itu.
Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Selain mendaftarkan diri, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara mengurus NPWP tahunan dengan benar.
Dalam hal ini, orang yang sudah mendaftarkan diri dan memiliki NPWP perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) setiap tahunnya. Kini, cara mengurus NPWP tahunan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui layanan online yang disediakan. Cara ini tentu sangat berguna bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan di kantor pajak langsung.
Dilansir dari situs Pajak.go.id, berikut kami merangkum cara mengurus NPWP tahunan dengan mudah dan beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Dapatkan Nomor EFIN
©2017 newswire.id
Cara mengurus NPWP tahunan, Anda perlu mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu. Nomor EFIN ini harus diaktivasi terlebih dahulu di Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan nomor EFIN :
- Silakan datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Anda harus mendatangi sendiri dan tidak bisa diwakilkan dengan orang lain.
- Setelah itu, Anda harus mengisi, menandatangai, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Saat menyerahkan formulir ini, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen yaitu : fotokopi KPT bagi WNI atau paspor bagi WNA, dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Setelah itu, pegawai pajak akan memberikan nomor EFIN paling lambar 1 hari kerja. Nomor ini mempunyai masa berlaku paling lama 30 hari setelah diterbitkan. Jika Anda tidak segera mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan, nomor ini bisa hangus dan tidak dapat dipakai. Dengan begitu, Anda perlu melakukan permohonan EFIN kembali ke KPP.
- Setelah mendapatkan nomor EFIN, segera daftarkan akun efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id.
- Setelah berhasil mendaftarkn EFIN, selanjutnya logis dengan menggunakan password yang ibuat saat pendaftaran akun.
Lupa Mencatat Nomor EFIN
Sebelum masuk pada penjelasan cara mengurus NPWP tahunan, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan ketika lupa mencatat nomor EFIN yang telah didapatkan. Anda bisa membuka email hingga menghubungi nomor layanan pajak untuk membantu masalah tersebut. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Buka email, lalu cek kotak masuk dengan mengetik kolom pencarian “EFIN”.
- Telepon ke Kring Pajak 1500200, lalu siapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri dengan jelas pada petugas.
- Datang langsung ke KPP terdekat untuk mengecek ulang nomor EFIN. Dalam hal ini, Anda perlu membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP.
- Menghubungi petugas pajak dengan layanan Chatting melalui website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan yaitu : nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat melakukan registrasi EFIN, alamat email dan ponsel sesuai saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir.
Jenis Formulis yang Diisi
©©2014 Merdeka.com
Sebelum mengetahui beberapa cara mengurus NPWP tahunan, perlu diketahui terlebih dahulu beberapa formulir yang yang harus diisi. Formulir untuk melaporkan SPT ini meliputi formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulit 1770 SS. Berikut beberapa penjelasannya:
1. Formulir 1770
Formulir 1770 adalah formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dilakukan pada seorang Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan. Baik itu penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau penghitungan penghasilan Neto, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final, atau penghasilan lain.
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S yaitu formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana. Jenis formulir ini harus diisi para Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lembih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final.
3. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS yaitu formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana. Formulir ini harus diisi seorang Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta dalam setahun, serta tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank/koperasi.
Cara Mengurus NPWP Tahunan
Setelah mengetahui beberapa persyaratan dan jenis formulir yang harus diisi, berikutnya akan dijelaskan cara mengurus NPWP tahunan secara online dengan mudah. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
- Siapkan beberapa dokumen seperti daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
- Isi e-SPT pada aplikasi efiling. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
- Setelah semua formulir disi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
- Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi yang telah didapatkan
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.