Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Mudah, Perhatikan Syarat dan Prosedurnya
Dengan begitu, Anda perlu mengetahui bagaimana cara perpanjang STNK 5 tahunan dengan baik dan benar. Dalam hal ini, Anda perlu memperhatikan syarat-syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan serta tahapan prosedur yang harus dilewati.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, di Indonesia pihak Kepolisian atau Satuan Lalu Lintas. Dokumen ini berisi informasi tentang kendaraan bermotor seperti nomor registrasi kendaraan, nama pemilik, alamat, nomor rangka dan mesin, tahun pembuatan kendaraan, warna, dan lain sebagainya.
STNK juga berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar dan dikenakan pajak serta memiliki izin untuk beroperasi di jalan umum. Selain pajak tahunan yang harus dibayar, para pemilik kendaraan bermotor juga perlu melakukan perpanjangan dokumen STNK 5 tahun sekali.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang yakin bahwa PKB punya kekuatan di Jateng? “Bukan satu Provinsi didominasi oleh satu partai. PKB ini punya kekuatan yang tidak kalah besar di Jateng. jadi kami makin optimis dalam beberapa perjalanan hari ini bahwa perubahan itu kuat sekali,”
-
Siapa yang menginisiasi pendirian SMKN Jateng? Bukan tanpa alasan, mereka ingin menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Ganjar yang telah menginisiasi pendirian sekolah gratis bagi siswa miskin di Jateng.
-
Mengapa Waduk Jatigede sering surut? Adapun saat ini kondisi Waduk Jatigede memang tengah surut. Kondisi ini sudah terjadi hampir tiap tahun saat musim kemarau panjang.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Umumnya, perpanjangan STNK 5 tahunan ini disertai dengan penerbitan plat nomor baru. Tak heran, jika proses perpanjangan STNK 5 tahunan harus melewati tahapan yang lebih banyak dibandingkan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Dengan begitu, Anda perlu mengetahui bagaimana cara perpanjang STNK 5 tahunan dengan baik dan benar.
Dalam hal ini, Anda perlu memperhatikan syarat-syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan serta tahapan prosedur yang harus dilewati. Proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini harus dilakukan langsung di kantor Samsat karena membutuhkan proses cek fisik kendaraan dan lain sebagainya.
Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum cara perpanjang STNK 5 tahunan beserta informasi syarat dan prosedurnya, perlu Anda perhatikan.
Syarat Dokumen Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebelum mengetahui cara perpanjang STNK 5 tahunan, perlu diketahui terlebih dahulu syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahun. Dalam hal ini, Anda perlu menyiapkan salinan (fotokopi) dari masing-masing berkas sebagai dokumen yang akan dikumpulkan pihak terkait.
Anda perlu menyiapkan dokumen dengan lengkap terlebih dahulu sebelum berangkat ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan. Ini dilakukan agar proses perpanjangan STNK bisa dilalui dengan lancar dan efisien.
- Berikut beberapa syarat dokumen perpanjang STNK 5 tahunan yang perlu Anda perhatikan:
- Siapkan dokumen STNK asli dan fotokopi.
- Siapkan dokumen BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta salinannya atau berkas fotokopi.
- Formulir perpanjang STNK yang disediakan di kantor samsat, lalu isi data secara lengkap.
- Siapkan Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK Anda dalam status terblokir.
- Siapkan Surat Kuasa, jika Anda tidak bisa mengurus perpanjangan STNK sendiri dan melimpahkan tanggung jawab pada orang lain yang dipercaya.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah mengetahui syarat dokumen yang dibutuhkan, berikutnya akan dijelaskan bagaimana cara perpanjang STNK 5 tahunan yang perlu dilakukan. Seperti dijelaskan, proses perpanjang STNK 5 tahunan perlu dilakukan secara langsung di kantor samsat, tidak bisa dilakukan secara online.
Sebab, dalam prosesnya diperlukan beberapa tahap yang harus dilakukan secara langsung, seperti cek fisik kendaraan hingga penerbitan plat nomor baru. Dengan begitu, Anda perlu melewati setiap tahapnya dengan baik dan benar.
Berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan yang perlu Anda ketahui:
- Datang ke kantor Samsat terdekat di daerah domisili Anda dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang.
- Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan bermotor.
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Ambil formulir perpanjang STNK 5 tahunan dan isi data secara lengkap dan benar.
- Berikan berkas atau dokumen yang dibutuhkan ke pos loket progresif.
- Tunggu beberapa saat hingga dipanggil sesuai antrean, lalu lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Ambil STNK dan plat nomor baru.
- Terakhir, Anda bisa segera memasang plat nomor baru yang telah diterbitkan secara resmi.
Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah mengetahui syarat dokumen dan cara perpanjang STNK 5 Tahunan, terakhir akan diberikan beberapa tips penting untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan dengan baik dan efektif. Pertama, disarankan untuk datang lebih pagi, hindari datang di jam batas kantor Samsat tutup atau istirahat.
Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap. Jangan lupa untuk membawa salinan (fotokopi) dari setiap dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, Anda perlu menyiapkan uang tunai yang pas, karena biasanya akan dikenakan biaya pajak sesuai dengan jumlah yang tertera pada nominal pajak. Maka Anda perlu mengecek terlebih dahulu besar pajak yang harus dibayar secara online.
Segera urus perpanjangan STNK, jangan tunggu hingga dokumen mati. Sebab, jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak hingga dokumen mati, maka akan dikenakan denda maksimal 500.000 ribu rupiah atau penjara maksimal 2 bulan.
Selain itu, mengurus dokumen STNK yang sudah mati juga akan lebih rumit dan membutuhkan syarat dokumen yang lebih banyak. Dengan begitu, lebih baik segera urus perpanjangan STNK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.