Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
Dalam pelaksanaannya, pemilu memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum pemilu di Indonesia ini berupa undang-undang yang dibuat khusus untuk mengatur sistem penyelenggaraan pemilu yang adil. Di alamnya terdapat aturan waktu, badan penyelenggara, hingga pemilih dan hak pilih.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
Berikut, kami merangkum dasar hukum pemilu di Indonesia dan beberapa penjelasan aturannya, bisa disimak.
Konstitusi di Indonesia
Sebelum dijelaskan dasar hukum pemilu, perlu dipahami konstitusi di Indonesia.
Konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggaraan pemilu diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemilu.
Hal ini memungkinkan KPU untuk menyesuaikan jadwal pemilu dengan kondisi dan kebutuhan tertentu, seperti situasi politik, cuaca, hari libur nasional, atau hal-hal lain yang dapat memengaruhi pelaksanaan pemungutan suara.
Dampak dari kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu adalah memberikan fleksibilitas dalam menjadwalkan pemilu secara efisien dan efektif. Namun, kewenangan ini juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi agar dapat memastikan keadilan dan keberhasilan seluruh proses pemilu.
Keselarasan antara aturan Konstitusi, Undang-Undang, serta peran KPU dalam penyelenggaraan pemilu menjadi kunci utama dalam menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum di Indonesia.
Dasar Hukum Pemilu
Berikutnya akan dijelaskan dasar hukum pemilu.
Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tahapan kampanye dimulai setelah penetapan pasangan calon oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan secara langsung dengan mekanisme pencoblosan di TPS.
Setiap pasangan calon diatur dalam hal pembiayaan kampanye, yang harus dilaporkan kepada KPU. Larangan kampanye hitam juga diatur dalam UU Pemilu, di mana kampanye yang mengandung hasutan, SARA, atau ujaran kebencian dilarang.
Penetapan hasil pemilu dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari TPS hingga ke level nasional oleh KPU. Hasil pemilu disahkan setelah dilakukan verifikasi dan pleno terbuka. UU Pemilu juga mengatur mekanisme perselisihan hasil pemilu yang dapat diajukan ke MK. Dengan adanya UU Pemilu, proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan.
Badan Penyelenggara
Setelah mengetahui dasar hukum pemilu, selanjutnya akan dijelaskan badan penyelenggaranya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran dan fungsi dalam mengawasi jalannya pemilu, termasuk mengawasi pelaksanaan kampanye, pencalonan pasangan calon, serta pemungutan serta penghitungan suara. Bawaslu juga bertugas untuk menangani pelanggaran serta sengketa pemilu yang terjadi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga pengaturan tahapan pemilu.
Partai Politik
Setelah memahami dasar hukum pemilu, tak kalah penting juga memahmi partai politik.
Partai politik memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemilu Indonesia karena mereka adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politik mereka. Untuk mendirikan partai politik, syaratnya antara lain adalah memiliki minimal 50 pendiri dan memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Persyaratan pencalonan anggota parlemen termasuk syarat usia, partai politik yang mengusung, serta jarak pemilihan. Mekanisme pemilihan dilakukan melalui pemilihan umum yang diatur oleh KPU.
Aturan-aturan ini diharapkan dapat memungkinkan partai politik untuk berperan secara maksimal dalam pemilu dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan rakyat.
Dengan adanya aturan yang jelas, partai politik diharapkan dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dengan adil dan menentukan calon pemimpin yang benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan rakyat.
Pemilih dan Hak Pilih
Terakhir akan dijelaskan pemilih dan hak pilih.
Hak pilih adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan konstitusi. Sesuai dengan konstitusi Indonesia, persyaratan untuk menjadi pemilih antara lain adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, berusia minimal 17 tahun, dan bukan terpidana yang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Upaya pemenuhan hak pilih bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menjamin penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilu dan pembatasan atas hak pilihnya hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, KPU dan Bawaslu juga wajib menyelenggarakan pemilu yang ramah terhadap penyandang disabilitas, termasuk fasilitas aksesibilitas dan pelatihan bagi petugas pemungutan suara. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat turut serta dalam proses demokrasi dengan merasa diakui dan didukung dalam pemenuhan hak pilih mereka.