Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui
Penting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Penting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui
Tahun 2024 Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Setelah penyelenggaraan Pilpres dan pilihan anggota legislatif pada Februari lalu, Pilkada 2024 ini juga pesta demokrasi yang perlu disukseskan.
Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal Pilkada 2024. Jadwal ini menjadi acuan dalam setiap tahapan Pilkada hingga tahap akhir yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara.
-
Dimana Pilkada 2024 akan diadakan? Pilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024 diatur? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.Peraturan tersebut tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
-
Kapan Pilkada 2024 akan diadakan? Pilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
-
Kapan tahapan Pilkada 2024 dimulai? Sementara itu, ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan bahwa start 31 maret 2024 tahapan pilkada dimulai sampai tanggal 27 November 2024 nanti.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya
Pertama, akan dijelaskan jadwal Pilkada 2024 dan tahapannya.
Jadwal Pilkada 2024 di Indonesia telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah rincian jadwal Pilkada 2024 tahapan penyelenggaraannya, bisa disimak:
Tahapan Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Daftar Provinsi Pilkada Serentak 2024
Setelah menyimak jadwal Pilkada 2024 dan tahapannya, berikutnya dijelaskan daftar provinsi Pilkada.
Selain DIY, 36 provinsi lainnya yang tergabung dalam Daftar Provinsi Pilkada Serentak 2024 adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Bangka Belitung, serta Riau Kepulauan.
Melalui Pilkada Serentak 2024, masyarakat di seluruh provinsi tersebut berhak menentukan kepala daerah baru yang akan memimpin dan mengelola wilayahnya selama periode ke depan. Pelaksanaan Pilkada Serentak merupakan wujud demokrasi yang memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin yang dianggap terbaik untuk provinsinya masing-masing.
Cara Cek DPT Pilkada 2024 Online
Setelah menyimak jadwal Pilkada 2024 dan daftar provinsinya, terakhir dijelaskan cara cek DPT Pilkada.
Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka Situs Resmi KPU: Kunjungi laman resmi KPU untuk cek DPT online. Anda dapat mengaksesnya melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau https://infopemilu.kpu.go.id/, kemudian pilih menu "Cek DPT Online".
2. Masukkan NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang berjumlah 16 digit.
3. Masukkan Nomor HP (Opsional): Anda dapat memasukkan nomor HP untuk menerima kode OTP melalui WhatsApp. Jika tidak ingin menggunakan nomor HP, Anda dapat melanjutkan dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
4. Masukkan Kode OTP: Jika menggunakan nomor HP, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp. Jika tidak menggunakan nomor HP, Anda dapat melanjutkan dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
5. Klik "Konfirmasi": Setelah memasukkan semua data, klik "Konfirmasi" untuk melihat hasil pencarian.
6.Tampilkan Data: Jika sudah terdaftar, Anda akan melihat data seperti nama lengkap, NIK, nomor dan lokasi TPS, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan. Jika data tidak terdaftar, Anda akan menerima peringatan yang mengatakan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.
Untuk memastikan status DPT Anda, Anda dapat menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan dan meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Itulah cara cek DPT Pilkada 2024 secara online. Penting bagi masyarakat Indonesia untuk memastikan data diri sudah terdaftar sebagai pemilih. Ini dilakukan guna mendukung dan dan turut menyukseskan Pilkada 2024 yang dilakukan secara serentak.