Kisah Ibu yang Dipenjara karena Laporan Anaknya, Ternyata Ini Sebabnya
S (36), seorang ibu yang merupakan Demak, Jawa Tengah, harus tidur di sel tahanan penjara setelah dilaporkan A (19) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Sang anak tega menggugat ibunya karena diduga sang ibu telah menganiayanya.
Secara etika, seorang anak harus tetap berbakti dan bersikap baik kepada ibunya seburuk-buruk apapun perlakuan sang ibu kepada sang anak. Namun hal ini tidak terjadi di Demak, Jawa Tengah. Di sana, seorang ibu ditahan di kantor polisi karena dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
S (36), seorang ibu yang merupakan warga Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, harus tidur di sel tahanan penjara setelah dilaporkan A (19) seorang remaja yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. S mengatakan bahwa rumah tangganya sudah bermasalah sebelum perceraian dengan sang suami. Namun suatu ketika, ia terlibat pertengkaran dengan anak sulungnya itu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
“Tadinya anak saya datang ke rumah bersama ayahnya dan tetangga ada RT dan lain-lain. Dia ngomong kasar dan mendorong dada saya. Lah saya spontan meraih kerudungnya nggak sengaja kuku saya menggores wajahnya di dekat mata,” ungkap S mengutip dari Liputan6.com pada Minggu (10/1).
Inilah yang membuat sang anak melayangkan gugatan pada ibunya. Dalam surat bermaterai yang ia tujukan kepada Polres Demak, A tidak akan mencabut aduan pada sang ibu. Lalu bagaimana kelanjutan kisah konflik antara ibu dan anak ini? Berikut selengkapnya.
Minta Diproses Hukum
©2021 Liputan6.com
Setelah kejadian tersebut, A langsung melayangkan aduan kepada pihak kepolisian agar ibunya diproses hukum. Selain itu, ada bukti visum atas penganiyaan yang dilakukan S terhadap A.
Polisi sendiri sebenarnya berupaya melakukan mediasi konflik antara ibu dan anak ini. Sang ibu pun sebenarnya sudah berusaha meminta maaf kepada sang anak. Anehnya, komunikasi itu selalu gagal dan masalah ini selalu menemukan jalan buntu. Karena itulah, mau tak mau polisi harus melanjutkan proses penyidikan.
“Saya tidak dendam. Saya tahu kalau anak saya itu pikirannya belum dewasa. Sebagai ibu yang melahirkan dan membesarkannya saya bisa menerima apapun yang dilakukannya kepada saya,” terang S.
Korban Keretakan Rumah Tangga
©2021 Liputan6.com
Sementara itu A juga memberikan keterangan terkait aduan terhadap ibu kandungnya itu. A mengaku sebagai korban retaknya rumah tangga kedua orang tuanya. Namun ia mengaku kecewa karena menduga sang ibu telah melakukan hal yang menurutnya melanggar etika.
A sendiri mengakui kalau S adalah ibunya. Sebenarnya ia juga tak bermaksud untuk menyengsarakan ibunya.
“Besok saya klarifikasi semua. Bahwa saya ini korban yang mempertahankan keluarga ayah dan ibu saya,” kata A mengutip dari Liputan6.com.
Ditangguhkan
©2021 Liputan6.com
Atas kasus ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi datang ke rumah S pada Minggu (10/1). Diapun langsung datang ke Mapolres Demak dan meminta Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachrur Rozi untuk meminta penahanan terhadap S ditangguhkan.
Setelah itu, Dedi langsung melanjutkan perjalanan menuju rumah S. Kepada Dedi, S bercerita tentang kejadian yang menimpa dirinya. Setelah itu, Dedi langsung menelepon A dan membujuknya agar mencabut tuntutan kepada ibu kandungnya itu. Namun A masih menolak dan menginginkan proses hukum tetap berlanjut.
“Saya masih mengakui ibu saya dan memaafkannya, tapi saya mohon proses hukum tetap berlanjut,” kata A kepada Dedi lewat sambungan telepon.
Dedi Siap Dampingi Kasus
©2020 Merdeka.com/Channel Youtube Dedi Mulyadi
Atas kejadian ini, Dedi Mulyadi siap mendampingi kasus hingga tuntas. Pria yang pernah menjadi Wakil Bupati Purwakarta ini mengatakan sangat tidak pantas kalau seorang anak sampai melaporkan ibu kandungnya secara pidana ke polisi. Menurutnya, kasus itu sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu menjadi kasus pidana.
“Nggak ada yang namanya mantan ibu dan mantan anak. Sekeras-kerasnya hati, Insya Allah pada saatnya akan luluh juga,” kata Dedi mengutip dari Liputan6.com pada Minggu (10/1).