Komplotan Ini Lakukan Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Begini Faktanya
Sebuah kasus penipuan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dikutip dari kanal Instagram @beritapekalongan1, sebanyak empat orang pria yaitu DP (45), AA (43), AP (40), dan AS (40), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kasus penipuan masih sering jadi momok di tengah masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan peristiwa itu masih sering terjadi. Mulai dari para pelaku yang makin canggih dalam membuat modus, sampai kondisi sulit korban yang membuat dia rentan terhadap kasus ini.
Sebuah kasus penipuan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dikutip dari kanal Instagram @beritapekalongan1, sebanyak empat orang pria yaitu DP (45), AA (43), AP (40), dan AS (40), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Kondisi Perekonomian Buruk
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Sergey Nivens
Dilansir dari Instagram @beritapekalongan1, kejadian itu bermula saat korban curhat pada temannya tentang kondisi perekonomiannya yang buruk. Mendengar itu, teman korban menyarankan korban menemui temannya yang bisa menggandakan uang. Korban mengikuti saran itu. Dia meminta temannya untuk mempertemukannya dengan pelaku.
Akhirnya, pada Rabu (26/1), korban didampingi temannya bertemu para pelaku di Terminal Bus Pekalongan. Mereka memesan kamar hotel yang tak jauh dari terminal. Salah seorang pelaku kemudian meminta korban untuk membeli beberapa peralatan yang rencananya akan digunakan untuk melakukan ritual gaib.
Berhasil Meyakinkan Korban
©2013 Merdeka.com
Untuk menjalankan modusnya yaitu meyakinkan korban, pelaku terlebih dahulu mempraktikkan penggandaan uang dengan selembar uang pecahan Rp2 ribu. Selembar uang itu kemudian dimasukkan ke dalam ember. Teman korban kemudian diminta untuk menggunting kertas HVS seukuran uang yang kemudian juga dimasukkan ke dalam ember.
Ember itu kemudian ditutup dengan sebuah sajadah oleh tersangka. Tak lupa dia kemudian membacakan mantra-mantra. Setelah dibuka kembali, selembar uang pecahan itu jumlahnya menjadi berlipat sebanyak 20 lembar.
Korban Yakin
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Melihat kemampuan pelaku, korban kemudian meyakini dan menuruti keinginan pelaku dengan menyediakan uang pecahan Rp2 ribu sebanyak 50 lembar dan uang pecahan Rp100 ribu dengan total mencapai Rp20 juta. Setelah korban kembali ke hotel dengan membawa uang permintaan itu, pelaku kembali melakukan ritual yang sama dengan uang yang telah disediakan korban.
Setelah selesai membaca mantra pelaku menyerahkan kain beserta isinya pada korban untuk melanjutkan ritual semula. Korban dan rekannya kemudian melakukan ritual itu di dalam kamar sedangkan pelaku menunggu di luar. Namun setelah ritual selesai dan ember dibuka, uang yang tersisa tinggal pecahan Rp2 ribu dengan kertas dan bungkus rokok.
Merasa kena tipu, korban dan rekannya mencari para tersangka yang ternyata sudah kabur dari lokasi. Akibat kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.