Penanggulangan Pencemaran Lingkungan secara Administratif, Baik untuk Manusia
Selain usaha yang dilakukan secara mandiri oleh setiap individu, butuh usaha preventif secara administratif sebagai penanggulangan masif. Penanggulangan pencemaran lingkungan secara administratif dapat dilakukan oleh instansi pemerintahan.
Lingkungan yang baik akan menghasilkan taraf kehidupan yang juga lebih baik. Pasalnya, lingkungan merupakan faktor utama bagi manusia untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Seperti tanah, udara, air, iklim, kelembapan, cahaya, hingga bunyi. Lingkungan yang sehat tanpa pencemaran merupakan sebaik-baik tempat tinggal.
Namun, kini semakin banyak lingkungan yang tercemar oleh polusi, seolah tak bisa mengelak dari fenomena kotor yang harus dirasakan manusia dan alam. Butuh upaya penanggulangan pencemaran lingkungan agar terwujud keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan manusia.
-
Kenapa kebersihan lingkungan sangat penting? Kebersihan lingkungan adalah salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Lingkungan yang bersih dan sehat akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan, kenyamanan, dan kualitas hidup manusia.
-
Kenapa menjaga kebersihan lingkungan penting? Kebersihan adalah sebagian dari iman. Bersih itu indah, bersih itu anugerah. Kebersihan menjadi awal dari penilaian baik buruknya seseorang. Kepribadian yang baik akan menjaga kebersihan dirinya, lingkungannya dan sekitarnya.
-
Kenapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan? Fakta tentang kebersihan lingkungan akan menyadarkan kita bahwa setiap sisi kehidupan dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar. Banyak dari kita lupa akan pentingnya kebersihan lingkungan. Terdengar sepele mungkin, tapi ini adalah fondasi yang menopang kesehatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan hidup kita.
-
Bagaimana dampak perang terhadap lingkungan bisa dicegah? Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan hubungan erat antara eksploitasi lingkungan dan konflik bersenjata, masyarakat internasional terus berupaya untuk mengembangkan kerangka kerja yang lebih kokoh dan tindakan pencegahan yang lebih efektif.
-
Apa masalah utama dalam pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Apa saja penyebab utama jerawat di punggung? Seperti halnya jerawat pada wajah, terdapat empat pilar utama penyebab jerawat pada tubuh, antara lain:Produksi minyak berlebihPenumpukan keratinisasi berlebihPopulasi bakteri Cutibacterium acnesFaktor inflamasi.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab II Pasal 3, bahwa “Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia."
Selain usaha yang dilakukan secara mandiri oleh setiap individu, butuh usaha preventif secara administratif sebagai penanggulangan masif. Penanggulangan pencemaran lingkungan secara administratif dapat dilakukan oleh instansi pemerintahan. Teknisnya dengan undang-undang dan aturan baku terkait penanggulangan pencemaran lingkungan.
Untuk itu, berikut aturan penanggulangan pencemaran lingkungan secara administratif yang melansir dari Undang-Undang Pencemaran Lingkungan:
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan secara Administratif
©2021 Merdeka.com/Pexels.com-pixabay
Secara tegas, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup menjelaskan, upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran. Meliputi permasalahan pencemaran yang terdiri dari langkah pencegahan dan langkah pengendalian.
Sedangkan upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Adapun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Inilah yang diterapkan dalam aturan penanggulangan pencemaran lingkungan saat pencemaran terjadi.
Secara umum, melansir dlh.banglikab.go.id, berikut ini merupakan upaya penanggulangan pencemaran lingkungan:
- Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
- Melakukan penghijauan.
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk.
- Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan.
- Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
- Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 20 menyebutkan, “Barang siap merusak atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Indikator ukuran pencemaran lingkungan
Untuk mengetahui sejauh mana pencemaran lingkungan terjadi, butuh ukuran untuk menilai, sebagai bentuk penanggulangan pencemaran lingkungan secara administratif yang baku.
Berdasarkan pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencemaran lingkungan hidup adalah “Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan."
Sementara itu, untuk mengukur adanya suatu pencemaran ditetapkan dengan baku mutu lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa baku mutu lingkungan hidup, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Tindak Pidana sebagai Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
©2021 Merdeka.com/Pexels.com-catherine sheila
Dilansir dari dlhk.bantenprov.go.id, Tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.
Secara umum, perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Penyebab Terjadinya Pencemaran Lingkungan
©2021 Merdeka.com/Pexels.com-catherine sheila
Terjadinya pencemaran ada sebabnya. Dengan menghindari penyebabnya ini akan dapat mengurangi risiko dampak pencemaran lingkungan. Hingga, dapat meminimalisir penanggulangan pencemaran lingkungan.
Secara ilmiah, Otto Soemarwoto dalam buku Pengolahan Sumber Daya Air menyebut bahwa terjadinya pencemaran disebabkan oleh 4 hal, yaitu:
1. Adanya pencemaran karena lebih besarnya kecepatan produksi suatu zat daripada kecepatan penggunaannya atau degradasinya secara kimia fisik.
2. Berdasarkan proses fisika-kimia non biologi.
3. Sebab pencemaran merupakan proses biologi yang membentuk atau mengkonsentrasikan zat pencemar tertentu, jenis-jenis mikroba, misalnya, dapat membentuk zat racun seperti pada tahu bongkrek dan alfa-toxlin dalam beberapa bahan makanan manusia atau ternak.
4. Terjadinya kecelakaan yang dapat melepaskan zat-zat tertentu ke dalam lingkungan.