Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kuasa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Seorang pria berinisial IP melakukan tindak kejahatan dengan modus mendatangi beberapa pihak yang sedang berperkara di kepolisian dengan membuat surat kuasa khusus. Dia pada akhirnya harus berurusan dengan pihak polisi karena terbukti telah memalsukan surat kuasa.
Di kehidupan yang keras ini, banyak orang yang harus berurusan dengan kepolisian karena suatu hal. Sering kali urusan dengan kepolisian berjalan pelik hingga butuh surat-surat yang harus dilengkapi. Hal inilah yang dilakukan tersangka IP (45).
Dia melakukan tindak kejahatan dengan modus mendatangi beberapa pihak yang sedang berperkara di kepolisian dengan membuat surat kuasa khusus.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
“Saat ini Polres Batang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menaikkan status pelaku sebagai tersangka. Sebelumnya tersangka juga sudah pernah dua kali vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Klaten karena kasus penggelapan,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo, dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/2).
Berikut selengkapnya:
Sering Ajukan Gugatan
shutterstock/ zentilia
Kombes Djuhandhani mengatakan bahwa selama tahun 2020 hingga 2022, tersangka IP sering mengajukan gugatan praperadilan pada kepolisian. Tercatat dia sudah 16 kali mengajukan gugatan, yaitu 8 kali sebagai lawyer dan 6 kali sebagai principle. Namun sebagian besar kasus tidak dilanjutkan karena dia kemudian tidak pernah hadir dalam persidangan.
Selain itu dalam mengajukan gugatan, tersangka IP tidak mengikuti syarat-syarat yang berlaku sesuai Pasal 377 KUHAP yang meliputi gugatan praperadilan tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, ganti rugi, maupun putusan MK.
“Tersangka yang berkedudukan sebagai prinsipal juga menggugat secara restorasi justice di Polres Boyolali sekali, Polres Batang sekali, dan Polres Salatiga 14 kali,” kata Djuhandhani.
Kronologi Kasus
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Muhamad Irwan mengatakan bahwa kasus itu berawal dari kehadiran tersangka IP yang mengaku sebagai principle seolah-olah menerima surat kuasa dari seseorang yang pernah menjalani proses perkara di Polres Batang.
Saat kasus itu diproses, IP melayangkan surat tersebut dengan datang sendiri ke Polres Batang. Atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan tahapan-tahapan pemenuhan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan, dokumen, dan motifnya, serta selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan.
Namun seiring penyidikan berlangsung, polisi menemukan bukti bahwa surat kuasa itu palsu. Isi surat kuasa itu sendiri adalah pernyataan bahwa seseorang atas nama Budi Santosa menerima suap sengketa tanah sebesar Rp50 juta.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Kombes Djuhandani mengatakan, tersangka IP melakukan pemalsuan surat kuasa ini demi memfitnah serta melakukan penipuan pada warga.
Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, ayat 2 juncto Pasal 317 KUHP, dan juncto Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih kami tahan di Mapolres Batang untuk dilakukan proses selanjutnya secara profesional dan prosedural. Kami tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi namun motif yang bersangkutan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Batang.