Polisi Ungkap Kasus Elpiji Subsidi Oplosan di Sukoharjo, Begini Modusnya
Demi meraup untung, Suyadi (47), warga Sukoharjo, Jateng, menjual 400 tabung elpiji oplosan ukuran 12 kg kepada masyarakat. Modusnya dilakukan dengan mencampur gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan gas elpiji non subsidi.
Berbagai cara bisa dilakukan untuk meraup keuntungan melimpah. Hal itulah yang dilakukan Suyadi (47), warga Desa Keputren, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Demi meraup untung, Suyadi menjual 400 tabung elpiji oplosan ukuran 12 kg kepada masyarakat. Polisi akhirnya berhasil mengungkap aksi itu pada Rabu (25/8).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
“Apa yang dilakukan pelaku ini, termasuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen,” kata Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dikutip dari ANTARA.
Kegiatan yang Mencurigakan
©2020 Liputan6.com/JohanTallo
Wahyu mengatakan, berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan Suyadi soal gas elpiji di rumah kontrakannya. Ditambah, di sana tidak ada keterangan sebagai pangkalan elpiji.
Setelah dilaporkan, petugas kemudian mendatangi lokasi. Dari sana terungkap kalau Suyadi melakukan kegiatan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti yang ada.
Modus Pelaku
©2016 Merdeka.com/ronauli
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, dalam aksinya Suyadi menyiapkan tabung elpiji nonsubsudi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Setelah itu, dia membeli elpiji 3 kg yang isinya kemudian ditambahkan pada tabung gas non-subsidi. Gas hasil pengoplosan itu kemudian dijual ke peternak ayam di Salatiga.
“Pelaku dapat tabung elpiji non-subsidi kosong dengan cara meminjam punya temannya di Yogyakarta. Dalam menjalankan aksi ini, pelaku dibantu satu karyawan,” kata Tarjono.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung elpiji 3 kg isi, 18 tabung 3 kg kosong, 13 tabung elpiji 5,5 kg, satu tabung elpiji 12 kg isi, delapan tabung elpiji 12 kg proses oplos, dan satu tabung elpiji 50 kg isi.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.