Polresta Banyumas Sita 30 Kg Bahan Petasan, Pelaku: Demi Bantu Ayah Ibu
Kegiatan menyalakan petasan begitu meresahkan di tengah masyarakat. Di Banyumas, kepolisian setempat menyita sebanyak 30 kilogram bahan petasan dari dua orang pria asal Kabupaten Cilacap.
Pada bulan Ramadan ini banyak anak-anak yang memainkan petasan. Kegiatan ini meresahkan masyarakat. Namun yang perlu diburu pertama kali adalah para penjual dan pembuat petasan itu sendiri. Untungnya polisi bertindak cepat. Di Banyumas contohnya, kepolisian setempat menyita sebanyak 30 kilogram bahan petasan dari dua orang pria asal Kabupaten Cilacap.
“Kasus ini berhasil diungkap pada hari Selasa (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB dan hasil sitaan ini merupakan barang bukti yang terbesar,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, dikutip dari ANTARA pada Rabu (29/3).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Lalu seperti apa kronologi penangkapan itu? Berikut selengkapnya:
Kronologi Penangkapan
©shutterstock.com/wonderisland
Kompol Agus mengatakan, penangkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan sejak memasuki bulan Ramadan. Atas laporan itu, Tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan dan penindakan peredaran petasan di wilayah Kabupaten Banyumas hingga akhirnya mengamankan dua warga Banyumas. Saat ditangkap, kedua warga berinisial Y (23) dan M (20) itu membawa 30 kilogram bahan petasan.
“Kami masih melakukan pendalaman karena keterangan Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku sebagai penjual,” kata Kompol Agus.
Pelaku Sebelumnya
merdeka.com/arie basuki
Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob mengamankan tiga pengedar petasan di dua tempat yang sama namun pada waktu yang berbeda. Dua pelaku berinisial ES (27) dan DA (28) diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada Jumat (24/3) pukul 23.00.
Selanjutnya ada pelaku berinisial HK (30), diamankan di Jalan Overste Isdiman pada hari Minggu (26/3) pukul 23.00. Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku mencapai 20.000 butir petasan dari berbagai jenis.
Sebagian besar petasan dan bahan petasan yang berhasil disita telah dimusnahkan melalui proses disposal pada hari Selasa (28/3) karena merupakan bahan berbahaya.
“Kami tidak mengambil risiko dengan menyimpan bahan-bahan itu terlalu lama. Kami hanya menyisihkan sebagian,” ujar Kompol Agus.
Demi Bantu Ayah Ibu
©shutterstock.com/AI vision
Terkait dengan kasus tersebut, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka berinisial Y mengaku membeli bahan petasan dari temannya di wilayah Kecamatan Cilacap Utara dengan harga Rp180 ribu per kilogram dan akan dijual dengan harga Rp210 ribu per kilogram kepada seseorang berinisial T.
“Saya hanya mencari keuntungan untuk membantu ibu dan ayah,” kata Y.