Puasa Kafarat adalah Denda Penebus Dosa, Ketahui Aturan Pelaksanaannya
Puasa kafarat adalah amalan yang dilakukan untuk menebus dosa atau dengan kata lain denda karena telah melakukan hubungan seksual saat puasa Ramadan. Dalam hal ini, puasa kafarat harus dilakukan jika seseorang tidak mampu memerdekakan hamba sahaya seperti yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad.
Puasa kafarat adalah puasa denda penebus dosa. Menjalani ibadah puasa Ramadan selama 30 hari penuh, umat muslim wajib untuk mengendalikan hawa nafsu, termasuk dilarang berhubungan seksual dengan pasangan di siang hari saat tengah berpuasa.
Jika seseorang dengan sengaja berhubungan seksual di siang hari saat puasa, maka baginya wajib untuk menjalankan puasa kafarat besar. Puasa kafarat adalah amalan yang dilakukan untuk menebus dosa atau dengan kata lain denda karena telah melakukan hubungan seksual saat puasa Ramadan.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Mengapa Kaesang dianggap unggul dalam Pilkada Jateng? Mengapa Kaesang Pangarep unggul? Selain karena popularitasnya paling tinggi juga karena ada pengaruh Jokowi, di situ orang yang puas kepada presiden cenderung mendukung Kaesang," kata Djayadi, dalam paparannya secara daring.
-
Kapan puasa Arafah jatuh? Puasa Arafah dilaksanakan pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah, sehari sebelum Idul Adha.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana petugas pemilu di Jateng meninggal dunia? Di Klaten, Jawa Tengah, seorang petugas KPPS meninggal dunia setelah sempat bertugas di TPS 04 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno. Ia bernama Dewi Indriyani (43), sebelumnya diketahui bahwa ia memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Selain Dewi, ada satu lagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang meninggal dunia usai bertugas. Petugas KPPS bernama Joko Basuki (55) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Tegalrejo, Kecamatan Cepet, Klaten.
Dalam hal ini, puasa kafarat adalah puasa wajib yang dilakukan bagi orang yang melanggar aturan dalam hukum Islam. Lalu, kriteria seperti apa yang diwajibkan bagi seseorang untuk membayar kafarat, bagaimana aturan pelaksanaan puasa kafarat, dan bagaimana jika tidak mampu menjalankan puasa kafarat.
Dilansir dari NU Online, kami merangkum pengertian dan aturan pelaksanaan puasa kafarat adalah sebagai berikut.
Mengenal Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa denda penebus dosa. Puasa kafarat adalah ibadah puasa yang wajib dilakukan bagi seseorang yang dengan sengaja berhubungan seksual di siang hari saat menjalankan puasa Ramadan.
Secara umum, orang yang melakukan perbuatan tersebut, menurut anjuran Rasulullah perlu menggantinya dengan memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Namun, jika tidak dapat melakukan hal tersebut, maka diwajibkan baginya untuk melakukan puasa kafarat selama dua bulan berturut-turut. Lalu, jika masih tidak mampu menjalankan ibadah puasa kafarat untuk menebus dosa, maka sebagai gantinya harus memberi makan kepada 60 orang miskin masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter beras/gandum/atau sebagainya),
Penjelasan tersebut telah disebutkan dalam riwayat Abu Hurairah, di mana ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, apa yang harus dia lakukan karena telah berhubungan seksual dengan istri di siang hari saat Ramadan. Kemudian, Rasulullah menjawab,
“Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,”
Siapa yang Wajib Mengganti Kafarat
Setelah mengetahui pengertian umum dari puasa kafarat, berikutnya tentu muncul pertanyaan siapa saja yang diwajibkan untuk mengganti denda kafarat ini. Orang yang wajib melakukan puasa kafarat adalah orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan orang yang disenggama tidak dijatuhkan denda kafarat. Ini berlaku baik laki-laki maupun perempuan.
Berikutnya, orang yang wajib melakukan puasa kafarat adalah bagi orang yang sengaja merusak puasanya dengan senggama. Di mana orang tersebut melakukan senggama padahal dirinya mengetahui sedang menjalankan ibadah puasa dan tahu bahwa perbuatan tersebut dilarang saat berpuasa.
Sehingga, ketika orang tersebut sebelumnya telah merusak puasanya dengan hal lain seperti makan atau minum, dan baru bersenggama kemudian, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti denda kafarat atau puasa kafarat. Begitu pula, jika seseorang dipaksa untuk melakukan senggama, karena lupa, atau karena ketidaktahuannya, maka hal tersebut akan diampuni dan tidak diwajibkan mengganti kafarat.
Aturan Kafarat
Setelah memahami siapa saja yang diwajibkan mengganti denda atau puasa kafarat, terakhir akan dijelaskan mengenai aturan pelaksanaan kafarat lainnya. Perlu dipahami bahwa dalam hal ini yang dirusak akibat senggama adalah ibadah puasa, sedangkan ibadah sholat dan I’tikaf tidak berlaku, sehingga tidak ada kewajiban mengganti kafarat untuk sholat dan I’tikaf.
Aturan berikutnya, seseorang yang wajib mengganti denda atau puasa kafarat adalah orang yang melakukan senggama khusus di bulan Ramadan. Aktivitas senggama yang dimaksud juga termasuk anal seks, baik dengan manusia, mayat, maupun hewan, walaupun tidak sampai keluar sperma.
Berbeda dengan aktivitas seksual lain seperti onani, masturbasi, dan oral seks. Tidak ada kewajiban untuk mengganti denda atau puasa kafarat bagi orang yang melakukan aktivitas seksual jenis ini. Orang yang dijatuhkan kafarat adalah orang dewasa yang berakal sehat, sebab berbeda dengan anak-anak, orang musafir, dan orang sakit, di mana mereka tidak berdoa dengan senggama mereka.
Terakhir, denda atau puasa kafarat dijatuhkan dengan aturan waktu yang jelas dan tidak diragukan. Di mana seseorang melakukan senggama di siang hari saat Ramadan, berbeda jika sudah memasuki waktu malam, maka sah baginya untuk melakukan aktivitas seksual. Dengan catatan, harus mandi wajib atau mensucikan diri sebelum menjalankan ibadah puasa di esok harinya.
(mdk/ayi)