Diduga Malapraktik, Perempuan Ini Koma Dua Bulan Usai Melahirkan hingga Lumpuh
Rumah Sakit Hermina Semarang digugat Rp25,8 miliar oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Rumah Sakit Hermina Semarang digugat Rp25,8 miliar oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan hal itu. Dia mengatakan gugatan dilakukan oleh penggugat bernama Jevry Christian Harsa.
“Sudah masuk. Selanjutnya ditentukan oleh majelis hakim serta jadwal sidangnya,” kata Eko dikutip dari ANTARA pada Senin (8/3).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Eko mengatakan, perkara dugaan malapraktik itu akan memasuki tahap mediasi sebelum perkara pokok. Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang digugat terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp17 miliar. Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai penggugat.
Kronologi Dugaan Malapraktik
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu
Menurut kuasa hukum penggugat, Iput Prasetyo Wibowo, dugaan malapraktik bermula saat pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Pandanaran pada tanggal 27 Mei 2020.
Waktu itu, pasangan tersebut datang memeriksa kandungan anak pertama mereka dan melakukan persiapan persalinan.
“Oleh dokter diminta untuk rawat inap karena dijadwalkan untuk menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020,” kata Iput.
Kondisi Bayi Setelah Persalinan
Iput bercerita, setelah menjalani operasi sekitar 1 jam, pihak rumah sakit mengatakan kalau Ningrum dalam kondisi tidak sadar akibat jantung terhenti. Saat itu, bayi di dalam kandungan sudah lahir, namun kondisinya membiru dan kesulitan bernapas.
Keesokan harinya, bayi yang berusia satu hari itu dinyatakan meninggal dunia tanpa dijelaskan detil penyebabnya. Sementara itu, Ningrum mengalami koma selama sekitar dua bulan di ruang ICU.
“Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak,” jelas Iput dikutip dari ANTARA.
Pasien Lumpuh
Pada 31 Desember 2020, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang karena tidak ada tindakan medis lain yang dapat dilakukan. Waktu itu, pihak rumah sakit beralasan pasien butuh suasana dan terapi yang dilakukan di rumah.
Padahal berdasarkan keterangan suami pasien itu, Iput mengatakan Ningrum tidak punya riwayat penyakit bawaan serta indikasi penyakit berbahaya lainnya. Pihak rumah sakit juga tidak bersedia menjelaskan penyebab pasien yang masih berusia 23 tahun itu, menjadi lumpuh.
“Kami sudah melakukan tujuh kali mediasi. Namun pihak rumah sakit tetap tidak mempunyai itikad baik,” kata Iput.