Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan, Sesuai Syariat Islam
Mengkafani jenazah merupakan proses membungkus jenazah dengan selembar kain atau lebih, yaitu menggunakan kain kafan. Dalam prosesnya, terdapat beberapa perbedaan ketentuan antara jenazah laki-laki dan perempuan.
Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban sebagai manusia yang hidup berdampingan sekaligus sebagai umat muslim yang taat. Oleh karena itu, setiap manusia terutama umat muslim, harus saling membantu sesama ketika ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia. Bahkan jika hal ini diabaikan, maka orang-orang yang hidup dan tinggal di sekitar jenazah akan mendapatkan dosa besar.
Dalam ajaran islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi menjadi 4 yaitu, memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan jenazah. Masing-masing kewajiban tersebut mempunyai tata cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam kewajiban mengkafani. Terdapat aturan-aturan tertentu yang perlu dilakukan dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bencana kekeringan di Jateng? Namun Pak Suharyanto mengingatkan masyarakat bahwa meski tidak ada dampak El Niño, namun bencana kekeringan di Jawa Tengah masih mungkin terjadi, sehingga tetap perlu waspada.
-
Siapa yang menerima bantuan pangan di Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Bagaimana warga Jateng merayakan kemenangan Timnas Indonesia? Setelah pertandingan selesai, mereka larut dalam euforia. Beberapa warga menyalakan kembang api untuk merayakan kemenangan bersejarah itu.
Mengkafani jenazah sendiri merupakan proses membungkus jenazah dengan selembar kain atau lebih, yaitu menggunakan kain kafan. Dalam prosesnya, terdapat beberapa perbedaan ketentuan antara jenazah laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, proses mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan tidak bisa disamakan.
Lalu bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Dilansir dari Brilio.net, berikut kami telah merangkum penjelasannya secara lengkap untuk Anda.
Kriteria Kain Kafan yang Digunakan
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Sebelum mengetahui bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu kriteria kain kafan yang digunakan.
Kain kafan sendiri merupakan kain putih polos tanpa jahitan yang digunakan untuk membungkus mayat atau jenazah. Biasanya kain kafan ini dijual dalam bentuk potongan, sehingga lebih praktis dan bisa langsung digunakan. Berikut beberapa ketentuan atau kriteria kain kafan sesuai syariat Islam yang perlu diketahui :
1. Dibeli dari Harta Orang Meninggal
Kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah diutamakan untuk dibeli menggunakan harta dari orang yang meninggal.
Sama halnya dengan semua biaya pengurusan jenazah, akan lebih baik jika menggunakan harta dari jenazah selama masih hidup. Ketentuan ini sesuai dengan anjuran mayoritas ulama. Dengan begitu, ini menjadi salah satu syariat dalam tata cara mengkafani jenazah yang perlu diperhatikan.
2. Tidak Harus Berwarna Putih
©2020 Merdeka.com/Bukalapak.com
Kriteria kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah selanjutnya, tidak harus berwarna putih. Sebab penggunaan kain kafan berwarna putih untuk mengkafani jenazah hukumnya adalah sunnah.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,
"Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
3. Diutamakan Tiga Helai Kain Putih
Berikutnya, kain kafan yang digunakan lebih diutamakan berupa tiga helai kain putih. Tiga kain kafan ini bisa digunakan untuk membungkus jenazah laki-laki secara langsung. Sedangkan pada jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Dan dua lembar kain sisanya bisa digunakan untuk membungkus bagian tubuh lainnya.
Jika tidak memungkinkan, dapat hanya menggunakan satu helai kain saja. Hal ini disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin Ahmad al-Kaf. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa minimal jumlah kain kafan yang digunakan adalah satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh, baik laki-laki maupun perempuan.
4. Jenis Kain Kafan dan Wewangian
©Pixabay/StockSnap
Jenis kain kafan sejauh ini tidak terdapat ketentuan secara spesifik, baik dalam hadist maupun Al Quran. Namun, bisa dikatakan jenis kain kafan yang digunakan harus dapat menutupi tubuh jenazah dengan baik, tidak tipis atau tembus pandang, sehingga tidak menampakkan kulit jenazah.
Sedangkan untuk hal wewangian, Rasulullah menganjurkan untuk memberi wewangian pada kain kafan. Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat Ahmad, di mana Rasulullah bersabda,
"Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad).
Jumlah Kain Kafan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama menganjurkan untuk jenazah laki-laki sebaiknya menggunakan kain kafan sebanyak tiga lembar. Sedangkan untuk jenazah perempuan bisa menggunakan sebanyak lima lembar kain kafan. Namun sebenarnya, hadist yang menyebutkan penggunaan lima lembar kain kafan untuk perempuan tersebut, sifatnya masih lemah.
Dengan begitu, jumlah kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah tidak terikat. Boleh menggunakan tiga helai, atau lima helai sesuai jumhur ulama. Bagi jenazah perempuan disunahkan untuk menambahkan jilbab, gamis, dan sarung. Ini juga menjadi poin penting yang harus dipahami dalam tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki
1. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian susun dengan meletakkan kain paling lebar di bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain yang di tengah sedikit ke kanan dan yang paling atas sedikit ke kiri, atau bisa juga sebaliknya.
2. Berikan wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan, sesuai sunnah Rasul.
3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain pada lapisan paling bawah.
4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:
- Bagian Manfad (lubang terus), antara lain: kedua mata, hidung, kedua telinga, dan kemaluan
- Bagian anggota sujud, antara lain: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki
- Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain: ketiak, belakang kedua lutut dan belakang kedua telinga
5. Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran tubuh jenazah, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.
2. Persiapkan baju kurung dan kerudung.
3. Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.
4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti diletakkan pada anggota badan tertentu.
5. Angkat dan letakkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati.
6. Berikan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang terus seperti pada jenazah laki-laki.
7. Letakkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju kurung tadi, tepatnya di bagian dada.
8. Letakkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang telah disediakan.