Wujudkan Kesetaraan Kelompok Difabel, LKiS Gelar Diskusi Pilkada Inklusif
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif warga, memperkuat jaringan kolaborasi antara komunitas disabilitas dan penyelenggara pemilu, serta memb
Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 menjadi momen penting dalam proses demokrasi Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat lokal. Namun, keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah partisipasi, tetapi juga oleh kesetaraan akses dan inklusivitas bagi seluruh warga, termasuk kelompok disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Yayasan LKiS mengadakan ruang diskusi bertajuk “Pilkada Aksesibel” di Hotel Tara Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif warga, memperkuat jaringan kolaborasi antara komunitas disabilitas dan penyelenggara pemilu, serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
Pemilu Belum Ramah DIfabel
Berdasarkan pemantauan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB Indonesia), Forum Masyarakat Pemantauan untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), serta Pusat Rehabilitasi YAKKUM, pelaksanaan Pemilu 2024 masih jauh dari inklusif.
Masalah seperti TPS yang tidak ramah pengguna kursi roda, template braille yang tidak efektif, dan kurangnya pemahaman petugas KPPS tentang kebutuhan disabilitas mencerminkan perlunya perbaikan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak setara bagi penyandang disabilitas dalam semua aspek kehidupan, termasuk pemilu.
Ali Rohman, Program Officer Yayasan LKiS, menyampaikan bahwa inklusivitas dan demokrasi adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Namun sayangnya, lanjutnya, inklusivitas sering kali terlewatkan dalam pelaksanaan demokrasi. Hak-hak disabilitas masih tertinggal, padahal partisipasi aktif difabel sangat penting untuk memastikan mereka bisa turut menentukan masa depan daerahnya.
Pilkada Inklusif adalah Hak Setiap Warga
Sementara itu, Ajiwan Arief Hendradi dari SIGAB Indonesia menjelaskan bahwa Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
"Dengan jumlah difabel yang mencapai sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% dari populasi, penting untuk memastikan aksesibilitas dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari sosialisasi hingga pemungutan suara. Salah satu langkah penting adalah menyediakan alat bantu, seperti template braille yang dapat digunakan secara mandiri oleh difabel netra, dan pelatihan bagi KPPS untuk memahami cara berinteraksi dengan difabel,” ungkapnya.
Forum Difabel Demokrasi
Noor Harsya Aryo Samodro, Ketua KPU Kota Yogyakarta, menambahkan bahwa Yogyakarta telah melakukan berbagai praktik baik dalam mewujudkan Pilkada inklusif. “Kami telah mendirikan Forum Difabel Demokrasi sebagai wadah untuk memastikan kebutuhan difabel terpenuhi dalam setiap tahapan pemilu. Ke depan, kami akan terus berkomitmen menciptakan TPS yang ramah bagi semua, termasuk dengan melibatkan komunitas difabel dalam perencanaan dan pengawasan,” katanya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang peluncuran buku panduan dan video edukasi “TPS Aksesibel” yang dirancang untuk membantu petugas pemilu memahami kebutuhan pemilih disabilitas. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong semua pihak, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat umum, untuk berkolaborasi menciptakan Pilkada yang benar-benar inklusif. Komitmen bersama ini tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara tanpa terkecuali bagi kelompok difabel..