Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya
Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
Asas Pemilu di Indonesia adalah salah satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan istilah Luber Jurdil.Asas Pemilu adalah Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas Pemilu ini saling melengkapi, menciptakan fondasi yang kokoh untuk melibatkan masyarakat secara langsung dan menyeluruh dalam proses demokrasi. Dilansir dari berbagai sumber, ini dia pengertian selengkapnya mengenai asas Pemilu di Indonesia.
Pengertian Asas Pemilu
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Asas dapat pula diartikan sebagai landasan atau dasar yang menjadi pijakan dalam bertindak atau memutuskan sesuatu.Sehingga dapat dikatakan bahwa asas pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan istilah Luber Jurdil.
Dengan demikian, pengertian asas pemilu adalah landasan atau dasar yang menjadi acuan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum, yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, kebebasan, dan kejujuran.
Luber Jurdil Sebagai Asas Pemilu di Indonesia
1. Langsung
Asas langsung menegaskan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara, sehingga kehendak hati nurani atau tanpa perantara dapat diwujudkan tanpa gangguan.
2. Umum
Asas umum menjamin partisipasi yang merata bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, melindungi dari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
Asas bebas memastikan kebebasan warga negara dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Hal ini menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan setiap pemilih untuk mengambil keputusan sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. 4. Rahasia
Asas rahasia menjamin bahwa suara yang diberikan oleh pemilih tetap dirahasiakan, sehingga integritas proses pemilu terjaga dan tidak ada risiko intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun. Sehingga pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun.
Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejujuran dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari penyelenggaraan hingga pelaksanaan, menjadi kunci untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik. 6. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan secara sama dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Prinsip ini menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga setiap suara memiliki nilai yang setara dan setiap peserta pemilu memiliki peluang yang sama untuk meraih dukungan publik.
Tujuan Penyelenggaraan Pemilu
Dikutip dari laman KPU Kota Tangerang, dalam pelaksanaannya pemilu memiliki lima tujuan, antara lain sebagai berikut:1. Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat
Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat. 3. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional
Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan.
Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.
Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat. 5. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat
Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan. Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.