Cara Menjadi Polwan, Berikut Syarat dan Tahapannya yang Wajib Diketahui
Raih cita-cita Anda menjadi polwan dengan syarat dan cara berikut ini.
Raih cita-cita Anda menjadi polwan dengan syarat dan cara berikut ini.
Cara Menjadi Polwan, Berikut Syarat dan Tahapannya yang Wajib Diketahui
Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan. Penting diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang polwan.
Persaingan untuk menjadi polwan sangatlah ketat dan tidak mudah. untuk itu, Anda harus mempersiapkan fisik dan mental secara maksimal sebelum memutuskan untuk mendaftarkan diri.Setiap tahun, Kepolisian negara Republik Indonesia selalu membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai anggota Polri lewat berbagai jalur. Pendaftaran juga tersedia untuk wanita yang ingin menjadi polwan dengan biaya seleksi gratis.
Bertepatan dengan Hari Polwan Nasional ke-75, berikut merdeka.com bagikan informasi mengenai bagaimana cara menjadi polwan dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Simak selengkapnya.
Persyaratan Umum Menjadi Polwan
Tanpa pengecualian, semua wanita bisa mendaftarkan diri sebagai anggota polri, baik itu Tamtama, Bintara, Bintara Pembantu Penyidik, maupun Akpol.
Namun tentu saja, ada beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Lalu, ada juga tes-tes yang harus dikerjakan apabila Anda sudah memenuhi persayaratan awal pendaftaran. Berikut adalah persyaratan umum untuk menjadi polwan:
-
Apa yang dialami oleh Polwan itu sehingga diduga melakukan pembunuhan? Psikolog klinis dari Yayasan Sahabatku, Indah Sulistyorini, menjelaskan bahwa gangguan kejiwaan baby blues merupakan hal biasa yang dialami empat dari lima ibu setelah melahirkan."Empat dari lima ibu yang melahirkan mengalami baby blues itu (hal yang) biasa," kata Indah dalam podcast eksklusif bersama Merdeka.
-
Mengapa Polwan itu membakar suaminya? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues. "Kami meminta Polda Jatim untuk memeriksa apakah ada kemungkinan tersangka mengalami Post Partum Depression yang berdampak pada tindakan keji di luar nalar," tutur Poengky saat dihubungi hari Senin (10/6).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa saja yang berhasil menjadi Polwan? Kidung dan Gading berhasil menjadi Polisi Wanita (Polwan).
-
Siapa casis polwan yang menjadi sorotan? Seorang gadis cantik berhasil lolos seleksi menjadi polisi.
-
Di mana Panglima Polem dimakamkan? Panglima Polem kemudian ditahan hingga ia meninggal dunia pada tahun 1939.
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres setempat.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Syarat Khusus Menjadi Polwan
Apabila syarat umum di atas telah Anda penuhi, masih ada lagi persyaratan khusus yang patut diperhatikan. Adapun syarat khusus menjadi polwan adalah:
Syarat Khusu Menjadi Polwan 2023
- Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
- Berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A, B, dan C).
- Bagi lulusan tahun 2023 yang masih kelas XII pada saat mendaftar, nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet. Sementara itu, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat, nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) adalah 163 cm.
- Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi peserta calon Taruna dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi peserta calon Taruna serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
- Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal karena pidana/asusila atau Taruna/i yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak dapat mendaftar kembali.
- Mantan siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau faham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
- Membuat surat pernyataan materai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud.
- Berdomisili 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas III dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY, untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
- Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih, agar melampirkan Kartu BPJS Kesehatan.
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan wajib mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan serta bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna AKPOL.
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sesuai ketentuan.
Tahapan Seleksi Polwan
Adapun tahapan seleksi polwan yang berlangsung adalah sebagai berikut:
- Seleksi administrasi.
- Penelusuran rekam jejak media sosial.
- Tes Psikologi Tahap I secara tertulis.
- Tes Kompetensi bagi Calon Bintara Kompetensi Khusus.
- Tes Kesehatan Tahap I.
- Tes Kesamaptaan Jasmani.
- Pemeriksaan Antropometri.
- Tes Akademik (Bintara PTU, Brimob, PPKT/Wiltas).
- Kesehatan Tahap II, termasuk Keswa.
- Tes Psikologi Tahap II atau wawancara
- Pendalaman PMK
- Pemeriksaan Administrasi Akhir.