Fakta di Balik Aksi Komplotan Perampok Sadis di Jember, Tega Bacok hingga Siram Korban Pakai Bensin
Komplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil meringkus komplotan perampok yang melakukan aksinya dengan cara sadis. Komplotan perampok ini sudah buron sejak lima bulan lalu, namun baru bisa ditangkap sekarang. Komplotan perampok sadis ini terdiri dari lima orang. Empat di antaranya sudah tertangkap dan harus merasakan timah panas polisi karena tidak kooperatif. Ketiganya pun dibawa ke Mapolres Jember dengan kondisi salah satu kaki tak bisa digunakan berjalan normal akibat terkena peluru polisi. Berbulan-bulan jadi target buron polisi, komplotan perampok sadis di Jember akhirnya diringkus polisi. Perjalanan mereka sebagai perampok sadis yang ditakuti warga pun akhirnya berakhir. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, tersisa seorang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan masih buron. Mengutip YouTube Liputan6, komplotan pelaku ini sudah beraksi tiga lokasi berbeda di Jember. Mereka merampas uang tunai hingga puluhan juta rupiah berikut barang berharga lain milik korban. Modus komplotan ini terbilang sadis, mulai menyekap, membacok, hingga menyiramkan bensin ke tubuh korbannya. Mengutip Facebook Info Warga Jember Official, para pelaku kerap mengincar rumah-rumah warga di wilayah Sumberjambe dan Kaliwates Kabupaten Jember. Para pelaku ini masuk ke rumah korbannya melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, para pelaku menyekap korban hingga menyiramkan bensin ke tubuh korban agar mereka bersedia menyerahkan harta bendanya. Korban terakhir komplotan perampok sadis ini ialah sepasang suami istri di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember sekitar lima bulan lalu. Saat beraksi, komplotan ini nekat membacok dan menyiram pria pemilik rumah dengan bensin. Sementara sang istri diikat dengan lakban. Pasutri asal Kecamatan Sumberjambe ini kehilangan uang Rp18 juta, sebuah motor, serta perhiasan. "Para pelaku ini spesialis curas, mereka melakukan pencurian dengan tindak kekerasan. Alhamdulillah korban masih terselamatkan," terang Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uaid Al-Qarni, dikutip dari YouTube Liputan6, Jumat (6/9/2024). Akibat aksi kejinya, para pelaku diancam pasal pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun lamanya. Kronologi Penangkapan
Nasib Korban
Berita Terpopuler
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor