Jenis Badan Usaha di Indonesia Serta Penjelasannya, Ketahui dengan Teliti
Kebanyakan orang juga belum mengetahui sebenarnya apa saja perbedaan dari badan usaha tersebut, yaitu ada yang sudah memang berbentuk oleh badan hukum ataupun memang yang belum, alias yang biasa disebut dengan badan usaha biasa.
Di Indonesia, pada umumnya bentuk dari badan usaha yang sangat umum dipilih oleh pengusaha biasanya adalah CV ataupun PT. Bagi yang memang telah miliki usaha secara komunitas (usaha bersama), biasanya bentuk usaha koperasi juga sangat umum dapat mudah ditemukan. Ada pula juga bentuk kelembagaan ataupun badan baru yang biasanya disebut dengan istilah BUMDES atau yang miliki kepanjangan Badan Usaha Milik Desa.
Namun, dengan banyaknya jenis badan usaha tersebut, kebanyakan orang juga belum mengetahui sebenarnya apa saja perbedaan dari badan usaha tersebut, yaitu ada yang sudah memang berbentuk oleh badan hukum ataupun memang yang belum, alias yang biasa disebut dengan badan usaha biasa. Biaya pengurusannya pun juga umumnya berbeda, karena untuk pengurusan dari pembentukan sebuah badan usaha juga umumnya lebih murah jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha hukum.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
-
Apa bisnis yang dirintis oleh Risma di Yogyakarta? Risma memulai usaha kecil-kecilan dari pre-order di rumah. Dari sinilah Risma mulai mengumpulkan modal sedikit demi sedikit hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuka bisnis ramen.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Apa arti dari 'Ya Rahman Ya Rahim'? Secara harfiah, Ya Rahman Ya Rahim berarti "Wahai Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang". Dua kata "Rahman" dan "Rahim" secara khusus menggambarkan sifat-sifat Allah yang amat penyanng.
Lalu, sebenarnya apa saja jenis badan usaha di Indonesia yang telah umum dijalankan?
Dilansir dari UKM Indonesia, berikut ini merdeka.com telah merangkum jenis badan usaha di indonesia serta penjelasannya.
Perseorangan
©2020 Merdeka.com
Jenis badan usaha yang pertama bersifat perseorangan, yang juga paling sering ditemui pada pelaku usaha baik mikro ataupun kecil. Sebetulnya, perseorangan bukanlah suatu badan usaha ataupun badan hukum.
Yang dimaksud dengan kalimat di atas adalah sebenarnya tidak ada dasar hukum yang dengan jelas mengenai jenis badan usaha perseorangan ini, tidak ada struktur organisasi dalam perseorangan, dan lainnya.
Perseorangan memiliki konsep yaitu semua kegiatan yang dilakukannya merupakan usaha sendiri, atau dengan kata lain, mengurus semua urusan keuangan, produksi, pemasaran, ataupun kegiatan usaha lainnya semua secara mandiri. Dengan adanya prinsip tersebut, maka otomatis tanggung jawab akan dibebankan kepada pemilik. Sehingga, nantinya jika ada pembagian hasil usaha, besarannya akan ditentukan sendiri oleh pemiliknya.
Dengan adanya konsep tersebut, maka tak heran jika usaha yang berbentuk perseorangan, terutama yang melakukan usaha dengan skala mikro dan kecil karena kegiatannya masih sederhana dan juga tidak ribet dalam pengurusan pembentukan badan usaha/badan hukum secara resmi.
CV atau Persekutuan Komanditer
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/ zhu difeng
Jenis badan usaha berikutnya adalah CV. Sebenarnya, CV merupakan badan usaha yang juga merupakan persekutuan perseorangan. Jadi Cv juga bukan termasuk badan hukum, tapi hanya berupa badan usaha saja.
CV biasanya terbentuk dari minimal 2 orang, di mana nantinya akan ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan ada juga yang lain nantinya menjadi sekutu komanditer atau pasif. Sekutu aktif sendiri merupakan pihak yang akan mengurus seluruh kepentingan ataupun manajemen dari usaha CV itu sendiri.
Sedangkan, sekutu pasif adalah pihak yang hanya akan menanamkan modalnya saja. Jadi, sekutu pasif di sini nantinya tidak akan melakukan kegiatan usaha CV sama sekali. Di dalam hal ini, yang akan bertanggung jawab atau kepentingan CV nantinya adalah sekutu aktif.
Bertanggung jawab di sini bisa miliki arti bahwa jika CV sendiri mengalami kerugian, maka akan ada sekutu aktif yang miliki hak menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV tersebut. Sekutu aktif nantinya juga akan mengambil keputusan strategis untuk CV tersebut.
Untuk sistem pembagian hasil usaha CV, akan didasarkan pada proporsi modal, tambahan untuk sekutu aktif nantinya berdasarkan persentase yang telah disepakati sebelumnya.
PT atau Perseroan Terbatas
©shutterstock.com/hacohob
Jenis badan usaha yang berikutnya adalah PT atau yang biasanya disebut dengan perseroan terbatas. PT atau perseroan terbatas ini merupakan badan usaha yang juga merupakan badan hukum. Artinya, PT akan dapat miliki harta dan kewajiban (utang) sendiri.
Untuk mendirikan sebuah PT, akan dibutuhkan minimal 2 orang dan juga diwajibkan miliki akta notaris sebelum akan mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
PT sendiri umumnya juga miliki struktur organisasi yang jelas, yaitu direksi dan komisaris. Direksi merupakan pihak yang akan mengurus dan juga melakukan tindakan untuk PT yang berdasarkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan, komisaris adalah pihak yang akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dari pengurusan PT dan juga akan memberikan nasihat kepada direksi.
Pihak yang akan bertanggung jawab nantinya adalah PT itu sendiri, karena seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa PT sudah miliki kewajiban sendiri. Direksi hanya bertugas sebagai pemegang kewenangan pengelolaan dan juga bertindak atas nama PT itu.
PT merupakan persekutuan modal, bukan persekutuan dari perseorangan. Alasannya adalah, PT sendiri memiliki 3 sumber modal yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Itulah mengapa PT sendiri merupakan jenis badan usaha yang miliki sumber pembentukannya dari 3 sumber tersebut.
Koperasi
©2018 Merdeka.com
Jenis badan usaha yang terakhir adalah koperasi. Jika PT merupakan persekutuan modal, maka berbeda dengan koperasi yang merupakan usaha bersama dan juga merupakan persekutuan perseorangan, dan juga bersifat demokratis atau 1 anggota 1 suara.
Berbeda dengan PT yang sistem pengambilan keputusannya akan bersifat one share one vote atau 1 saham 1 suara, sehingga nantinya pemilik yang miliki porsi saham lebih besar akan dapat lebih berkuasa dalam mengendalikan arah pengembangan perusahaan.