Kapan Pilkada 2024 Berlangsung? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
Pilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Pilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Kapan Pilkada 2024 Berlangsung? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing. Proses Pilkada 2024 tidak hanya akan diwarnai oleh dinamika politik, tetapi juga berbagai isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat. Kampanye yang berlangsung juga diprediksi akan lebih banyak memanfaatkan media digital dan sosial, seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola komunikasi masyarakat.
Berikut informasi selengkapnya mengenai Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada akhir tahun ini, melansir dari berbagai sumber.
Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2024
Mengutip laman Liputan6, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan digelar secara serentak pada 27 November mendatang di seluruh Indonesia.Pilkada serentak 2024 bertujuan untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Pemilihan ini akan diikuti oleh berbagai calon yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi. Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak untuk menentukan pemimpin yang terbaik.
Partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi ini menjadi kunci keberhasilan Pilkada. Dengan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki kondisi daerah, diharapkan akan tercipta perubahan positif yang signifikan.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Tahap Persiapan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Tahapan Pilkada serentak 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang akan digunakan selama proses pemilu. Perencanaan ini harus selesai paling lambat pada 26 Januari 2024 untuk memastikan semua kebutuhan logistik dan operasional terpenuhi.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak 2024 perlu diselesaikan sebelum 18 November 2024. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan, jadwal, dan mekanisme pengawasan untuk menjamin pemilu yang adil dan transparan.
Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemilu, yang harus ditetapkan sebelum 18 November 2024. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini penting untuk memastikan semua proses pemilu berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dimulai pada 17 April 2024 dan harus selesai sebelum 5 November 2024. Mereka akan bertugas untuk mengawasi dan melaksanakan pemungutan suara di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pembentukan panitia pengawas di tingkat kecamatan, lapangan, dan TPS dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini memastikan pengawasan yang ketat terhadap proses pemilu di semua tingkatan.
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
Pendaftaran pemantau pemilihan dimulai pada 27 Februari 2024 dan berakhir pada 16 November 2024. Pemantau ini akan bertugas memastikan proses pemilu berjalan secara transparan dan bebas dari kecurangan.
Daftar penduduk potensial pemilih harus diserahkan antara 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024. Daftar ini berfungsi sebagai basis data untuk pemutakhiran daftar pemilih tetap.
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan mulai 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024. Proses ini penting untuk memastikan semua warga yang berhak memilih terdaftar dan dapat menggunakan hak pilih mereka.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Dukungan ini merupakan salah satu syarat penting untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan antara 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini memberi kesempatan kepada calon untuk mengetahui jadwal dan persyaratan pendaftaran.
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Pasangan calon harus menyerahkan berkas pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penelitian terhadap pasangan calon dilakukan mulai 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi dokumen serta kelayakan calon.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah penetapan, pasangan calon resmi menjadi peserta Pilkada dan berhak mengikuti tahapan kampanye.
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Kampanye dilaksanakan dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pada tahapan Pilkada serentak 2024 ini, pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. 7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pada hari ini, masyarakat akan memberikan suara mereka untuk memilih kepala daerah.
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November 2024 dan harus selesai sebelum 16 Desember 2024. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini dilakukan untuk menentukan hasil akhir pemilu.
Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan Jadwal Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Proses ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemilu.
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini memastikan bahwa pasangan calon terpilih ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengusulan pengesahan pengangkatan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengusulan pengesahan pengangkatan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.