Kisah Tragis Remaja Tulungagung Diperkosa Pacar Ibunya, Sudah Dua Tahun Baru Ketahuan
Seorang remaja di Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan pacar ibunya. Pelaku memaksa korban melayani nafsu birahinya selama dua tahun terakhir. Ini fakta selengkapnya.
Murni (bukan nama sebenarnya) tak pernah menyangka nasibnya bakal tragis di usia yang masih remaja. Gadis 15 tahun asal Kabupaten Tulungagung itu menjadi korban pemerkosaan SH (35), kekasih sang ibu sekaligus calon ayah tirinya.
Korban sudah beberapa kali menuruti nafsu bejat pelaku SH, yakni terhitung sejak Mei 2020 hingga Februari 2022.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan JUT diresmikan di Temanggung? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam era 4.0, sektor pertanian ditandai dengan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan).
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
"Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya, karena takut dengan ancaman dari pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil," tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Kamis (24/3).
Detik-Detik Ketahuan
View this post on Instagram
Perbuatan bejat pelaku terhadap Murni akhirnya sampai di telinga sang ibu yang selama ini bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Sang ibu akhirnya menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal itu secara langsung kepada korban Murni.
"Korban yang sehari - hari tinggal bersama bibinya, membenarkan apa yang dialaminya,” lanjut Iptu Nenny, dikutip dari akun Instagram @satreskrimpolrestulungagung, Jumat (25/3).
Hukuman untuk Pelaku
©2018 Merdeka.com
Setelah mendengar pengakuan korban Murni, sang ibu dan pihak keluarga memutuskan segera melaporkan perbuatan pelaku SH ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku SH di kediamannya pada Senin (21/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku SH mengakui bahwa ia telah memaksa korban berhubungan badan dengannya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku SH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014, sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkas Iptu Nenny Sasongko.
(mdk/rka)