Minuman Anggur Merah Menurut Islam, Ketahui Hukumnya
Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).
Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).
Minuman Anggur Merah Menurut Islam, Ketahui Hukumnya
Hukum mengenai anggur merah atau minuman yang mengandung alkohol dalam agama Islam pada dasarnya dilarang. Hal ini dikarenakan alkohol dianggap sebagai substansi yang dapat memabukkan dan merusak kesehatan.
Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).
-
Kenapa mewarnai rambut hitam dilarang dalam Islam? Mengecat atau mewarnai rambut dengan warna hitam juga tidak dianjurkan oleh Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Jika rambut telah beruban, maka tidak diperbolehkan diwarnai dengan warna hitam. Namun, Anda masih boleh mewarnai rambut dengan warna lain, kecuali warna hitam.
-
Apa saja adab minum dalam Islam? Cara minum rasulullah 3 tegukan merupakan salah satu adab minum dalam Islam. Segala sesuatunya telah diatur sedemikian rupa di dalam agama Islam. Beberapa aturan dan adab memang harus diperhatikan. Seperti salah satunya adalah adab saat meminum yang merupakan kebutuhan manusia menunjang kehidupan.
-
Bagaimana cara membersihkan air liur anjing dalam Islam? Cara membersihkan air liur anjing dalam Islam adalah dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak 7 kali.
-
Bagaimana cara meminta hujan dalam Islam? Mengutip NU Online, berikut kami merangkum kumpulan doa minta hujan dan artinya, bisa Anda diamalkan.
-
Bagaimana menurut Islam arti mimpi gigi taring copot? Menurut Islam, arti mimpi gigi taring copot bisa menjadi pertanda baik. Pemimpi akan merasakan banyak kenikmatan yang diturunkan khusus untuk Anda.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan tersebut melalui hadits-haditsnya. Oleh karena itu, konsumsi anggur merah atau minuman beralkohol dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran Islam, dan umat Muslim dianjurkan untuk menjauhinya.
Pelarangan alkohol dalam Islam bukan hanya karena sifat benda tersebut, tetapi juga karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat. Minuman beralkohol dapat merusak akal sehat, mengarah pada perilaku tidak terkendali, dan dapat menimbulkan masalah sosial serta kesehatan.
Berikut hukum minum anggur merah dalam Islam dan penjelasannya:
Pengertian Anggur Merah sebagai Khamr
Untuk memahami minuman anggur merah menurut Islam, Anda harus tahu apa bagaimana kaitannya minuman ini dengan khamr.
Secara bahasa, khamr memiliki makna buah anggur yang diperas dan bisa memabukkan (menutupi akal). Jadi, jika kita melihat dari definisi khamr secara bahasa, maka khamr adalah minuman yang berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12).
Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” disebutkan bahwa khamr adalah minuman yang dapat menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang karena mabuk.
Sedangkan secara istilah, para ahli fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisinya. Pendapat pertama mengatakan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya.
Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah.
Kemudian pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud khamr adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat yang satu ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah.
Pendapat kedua ini bersumber dari definisi khamr secara bahasa yang telah disebutkan. Namun, di antara dua pendapat tadi, pendapat pertama dinilai lebih kuat.
Hukum Minum Anggur Merah menurut Islam
Yang menjadi sorotan ketika membahas tentang minuman anggur merah menurut Islam tentu adalah hukum mengonsumsinya.
Yang harus diketahui oleh setiap umat Islam adalah mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk anggur merah, adalah muskir, atau memabukkan. Dalam Islam, segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Pembahasan tentang haramnya minuman beralkohol juga dijelaskan dalam hadis-hadis berikut:
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Meski Minum Sedikit tetap Haram
Minuman anggur merah menurut Islam berikutnya tentang kadar konsumsinya. Kaum muslimin wajib tahu bahwa jika sesuatu dalam keadaan banyak sudah memabukkan, maka meminum sedikit pun juga dinilai haram. Inilah pendapat mayoritas ulama tentang haramnya minuman anggur merah menurut Islam.
Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i, dan Ibnu Majah).
Apabila khamr yang dalam keadaan banyak sudah membuat orang mabuk dan mengacaukan akal hingga menghilangkan kesadaran, maka khamr yang dikonsumsi dalam jumlah sedikit juga tetap dinilai haram.
Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini bukan orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa.
Karena jika yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun bisa jadi ia belum terpengaruh dalam efek memabukkannya khamr.
Benarkah Muslim yang Minum Khamr Sholatnya Tidak Diterima 40 Hari?
Dalam agama Islam, minum khamr diharamkan karena dapat merusak akal dan mengganggu kesadaran seseorang.
Konsekuensi dari melakukan perbuatan ini adalah bahwa sholat seseorang tidak akan diterima selama 40 hari. Namun, hal ini tidak berarti bahwa sholat tidak wajib dilakukan selama periode tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penerima Taubat. Jika seseorang yang pernah minum khamr bertaubat dengan sungguh-sungguh, sholatnya tetap akan diterima oleh Allah.
Taubat merupakan proses untuk menyadari kesalahan, meninggalkan dosa, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Oleh karena itu, walaupun sholat tidak diterima selama 40 hari bagi Muslim yang minum khamr, tetaplah wajib untuk melaksanakan sholat.
Dan janganlah putus asa, karena bertaubat dengan ikhlas akan membuat sholat kita diterima oleh Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.