Berebut nyaman di trotoar Jakarta
Banyak pengasong dan tukang ojek memanfaatkan pedestrian sebagai tempat usaha.
Trotoar Jalan Prof. Dr. Satrio yang lebarnya sekitar dua meter, rupanya belum cukup membuat Nuraini nyaman. Parkiran ojek dadakan, plus pengasong jalanan, membuat dia beringsutan mencari celah melangkah. Bahkan, dia sering harus berjalan ke tepian jalan, hanya sekadar untuk melintas ke kantornya di gedung Word Trade Centre (WTC), Jalan Jenderal Sudirman. Selama ini, trotoar memang terkesan jauh dari aman bagi para pejalan kaki.
Seperti dialami lelaki 35 tahun ini sejak mulai bekerja lima tahun lalu. “Prihatin sih iya. Mau lewat bagaimana, trotoarnya habis buat pangkalan ojek. Kadang kesel juga. Belum tuh trotoar rusak, kalau hujan becek, seperti nggak diurus,” kata dia mengeluh kepada merdeka.com Senin pekan lalu. Pemerintah kota, menurut dia, juga terkesan kurang memelihara. Buktinya di beberapa titik banyak yang berlobang. Pedestrian mulus justru banyak ditemui di depan hotel dan gedung-gedung megah.
Celakanya, trotoar-trotoar mulus itu biasa digunakan tempat mangkal para pengasong dan tukang ojek. Misalnya, di trotoar Jalan Prof. Dr. Satrio sekitar Mal Ambassador, Hotel Indonesia, di bawah jembatan penyeberangan sebelah kampus Universitas Katolik Atmajaya dan di depan gedung Bursa Efek Jakarta. Sesungguhnya Petugas Keamanan dan Ketertiban Kota (Kamtib) tidak tinggal diam.”Diusir sudah, tapi ya gitu, pasti balik lagi,” ujar staf Bidang Operasional WTC itu.
Dari pantauan merdeka.com, meski relatif longgar, di beberapa titik sepanjang Jalan Sudirman masih ada beberapa lokasi digunakan sebagai pangkalan ojek dan tempat jualan. Mulai penjual nasi bungkus, jajanan, kue, hingga penjual kopi keliling. Padahal Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Jalan sudah tegas melarang penggunanaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apapun.
Sebelumnya larangan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Di beleid itu juga terdapat ketentuan pidana sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi trotoar.
Tapi laiknya peribahasa lama,”Harimau mengaum takkan menerkam”. Meski sudah memiliki pegangan hukum untuk menertibkan, sejumlah petugas kamtib malah cuek. Bahkan,beberapa di antara mereka malah meminta uang kepada para pengasong atau tukang ojek.”Ini uangnya, untuk keamanan,” kata Yati sambil menyodorkan uang lembaran dua ribuan kepada Rasmi, teman seprofesinya.
Rasmi dan Yati bukan tak tahu usaha mereka melanggar aturan. Mereka sadar jika ketangkap petugas kamtib pasti akan dibawa ke lingkungan pondok sosial. Namun karena urusan perut mereka tetap nekat mencari aman. Menyuap dengan sebungkus rokok, atau beberapa lembar uang dua ribuan kepada petugas penertiban. ”Dari pada nanti dimasukkan liponsos, didenda tiga ratus ribu, terus dipulangkan,” ujar Rasmi.
Yati dan Rasmi adalah pengasong asal Purwokerto, Jawa Tengah. Yati, nenek 50 tahun ini sudah satu dasawarsa berjualan kopi seduh dan gorengan di sepanjang trotoar Jalan Sudirman. Rasmi mengaku baru lima tahun memulung untung dari berjualan nasi bungkus. Pelanggan mereka cuma tukang ojek dan pekerja proyek pembangunan gedung. Tapi kadang satpam gedung dan beberapa karyawan kantor ikut nimbrung sekadar memesan kopi.
”Lumayan sih, harganya lebih murah, cuma tujuh ribu. Dibanding nasi warteg sebelas ribu,” kata Andik, seorang pekerja proyek bangunan di kawasan Senayan. Sudah sebulan dia bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta. Selama itu, dia berlangganan nasi bungkus Rasmi. Alasannya apalagi kalau bukan harga murah meriah.”Gaji kuli berapa sih, kalau nggak makan di sini, mana bisa bawa uang pulang.”
Sama-sama pengguna trotoar, kepentingan Nuraini, Rasmi, dan Andik jelas berbeda. Nuraini dari kelas menengah karena pegawai kantoran jelas ingin akses para pejalan kaki tidak terhambat, teratur, dan nyaman. Sementara kehendak Rasmi berbeda. Sebagai orang kecil tentu dia ingin usahanya aman. Berjualan di trotoar nyaman, tidak dikejar-kejar petugas ketertiban.
Dengan begitu dia bisa medapat untung cukup buat menghidupi dua anaknya yang masih SMP dan SMA. Sedangkan Andik, kuli bangunan baru lulus SMA, tak bergitu risau soal aturan. Persoalan ketertiban atau keamanan bukanlah nomor satu.”Yang penting saya dapat makan murah. Saya tidak tahu kalau ada aturan-aturan (dilarang berjualan di trotoar) itu,” ujarnya diiringi tawa.