Eutanasia & kasus Aruna Shanbaug yang koma 42 tahun
Kasus Aruna Shanbaug yang koma 42 tahun & eutanasia. Hukum di India tidak memperbolehkan eutanasia. Terlebih, pihak rumah sakit mengungkapkan bahwa Aruna masih bisa menerima makanan dan merespons lewat ekspresi wajah.
Salah satu kasus pengajuan eutanasia paling miris pernah terjadi di India. Kasus ini menimpa seorang perawat, Aruna Ramchandra Shanbaug yang koma selama 42 tahun. Aruna koma setelah mendapat serangan seksual. Kasus Aruna Shanbaug sangat mendunia karena sangat miris dan menyayat hati.
Aruna Shanbaug akhirnya meninggal dunia pada Senin 18 Mei 2015. Aruna meninggal dunia akibat serangan jantung menyusul pneumonia yang dideritanya setelah 42 tahun koma. Kepala medis di Rumah Sakil King Edward Memorial (KEM), Mumbai, dr Ahmad Pazare mengatakan kondisi wanita 68 tahun itu sempat membaik sebelum akhirnya mendadak serangan jantung.
"Dia mulai pulih dan kondisi medisnya membaik. Hari ini dia mengalami serangan jantung mendadak dan tidak bisa diselamatkan," kata Pazare dikutip dari Indian Express.
Aruna seorang suster asal India kelahiran 1 Juni 1948. Aruna tidak pernah sadar alias koma setelah mengalami kekerasan seksual. Dia disodomi secara brutal pada tahun 1973. Badannya kurus kering dan hanya tinggal kulit pembalut tulang. Wajahnya yang dulu cantik dengan rambut ikal yang panjang menjadi memelas dan sangat miris.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa isi dari Ikrar Sumpah Pemuda? Adapun Isi ikrar Sumpah Pemuda yaitu: 1. Ikrar Pertama "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia" 2. Ikrar Kedua "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia" 3. Ikrar Ketiga "Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia".
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Aruna Shanbaug ©istimewa
Penderitaan Aruna bermula pada, Selasa 27 November 1973. Aruna yang kala itu masih berusia 25 tahun bekerja sebagai perawat junior di King Edward Memorial Hospital Parel Mumbai India. Dia diserang oleh Sohanlal Bhartha Walmiki di basement Rumah Sakit, Aruna diikat dan dilakukan kekerasan seksual secara brutal. Setelah kejadian, Aruna ditinggal begitu saja dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah sebelas jam dari kejadian dia baru ditemukan dalam keadaan sangat mengenaskan.
Aruna mengalami kebutaan dan otaknya rusak sehingga koma. Karena penderitaan yang begitu lama teman Aruna (Pinki Virani) mengajukan eutanasia kepada Mahkamah Agung India pada tanggal 24 Januari 2011. Saat itu Aruna sudah koma selama 37 tahun. Pada 7 Maret 2011 pengadilan menolak permohonan eutanasia untuk Aruna.
Hukum di India tidak memperbolehkan eutanasia. Terlebih, pihak rumah sakit mengungkapkan bahwa Aruna masih bisa menerima makanan dan merespons lewat ekspresi wajah. Kadang dia membuat suara-suara.
Meski permohonan eutanasia Aruna ditolak, masalah suntik mati itu menjadi perbincangan seantero India. Pro dan kontra eutanasia bagi Aruna menjadi pembahasan banyak orang. Namun akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa alat penyokong kehidupan kepada pasien yang sakit parah bisa dilepas. Tetapi syaratnya harus diajukan keluarga dan disupervisi dokter serta pihak pengadilan. Itulah tonggak pertama eutanasia pasif di India.
Namun lahirnya aturan hukum tersebut tidak lantas membuat Aruna bisa meninggal dengan tenang. Pengadilan tidak memperbolehkan alat penyokong kehidupan Aruna dihentikan. Sebab, Virani yang mengajukan eutanasia tidak mempunyai ikatan darah dengan Aruna. Virani bukan keluarga Aruna.
Aruna Shanbaug ©istimewa
Yang membuat miris, Walmiki tidak pernah ditahan atas kasus pemerkosaan. Saat itu, dalam hukum di India, sodomi tidak termasuk dalam pemerkosaan. Dia hanya dihukum atas tudingan perampokan dan percobaan pembunuhan. Walmiki bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus perkosaan memang menjadi momok di India. Dan India lagi-lagi menjadi sorotan dunia setelah perkosaan seorang wanita di atas bus di Delhi tahun 2012 lalu yang menewaskan korbannya. Kasus ini disusul beberapa kasus lainnya memicu kemarahan warga yang memaksa pemerintah menerapkan hukuman mati bagi pelaku perkosaan.
Juli 2014, Biro Pencatatan Kriminal Nasional India, NCRB, mencatat setiap harinya 83 wanita diperkosa di negara itu. New Delhi bahkan dijuluki sebagai 'ibu kota pemerkosaan di dunia'. Menurut Biro Catatan Kriminal Nasional India, ada 309.546 kejahatan terhadap wanita yang dilaporkan ke polisi pada tahun 2013, naik dari 244.270 kasus di tahun sebelumnya.