Hajat hidup parpol dalam RUU Pemilu
Hajat hidup parpol dalam RUU Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Arif Wibowo mengatakan, tujuan revisi UU Pemilu adalah untuk memperkuat sistem presidensial.
Menguasai pemerintah membuat PDIP lebih leluasa memainkan seni politik. Dalam revisi UU Pemilu misalnya, PDIP yang juga partai penguasa dinilai paling banyak ambil untung.
Pemerintah lewat Kemendagri telah menyerahkan draf RUU Pemilu kepada DPR. Dalam draf itu, isu yang menonjol dan menjadi perdebatan di Senayan adalah soal sistem pemilu terbuka terbatas.
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Djayadi Hanan mengatakan pembahasan RUU Pemilu akan sangat alot di DPR. Hal ini cukup beralasan mengingat dari Undang-undang inilah hajat hidup partai politik di Tanah Air bakal ditentukan nasibnya.
"Ini tentu perdebatannya akan sangat panas, karena ini menyangkut hajat hidup partai politik. Usulan (sistem pemilu terbuka terbatas) Kemendagri itu sangat menguntungkan PDIP dan Golkar, dan merugikan partai menengah dan kecil," ujar Djayadi dalam perbincangan dengan merdeka.com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dengan sistem pemilu terbuka terbatas maka partai besar diuntungkan karena cukup menjual simbol partainya saja. Hal ini justru menjadi kerugian bagi partai kecil yang selama ini bisa mengirimkan wakilnya ke Senayan bukan karena partai, melainkan usaha keras individu si caleg.
"Dengan sistem usulan pemerintah ini, Hanura, NasDem, PKS, PKB bisa hilang di tingkatan nasional. Partai kecil menengah terancam hilang di nasional," ujarnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
Tak cuma soal sistem pemilu terbuka terbatas, sistem konversi jumlah suara menjadi kursi yang diusulkan pemerintah juga dinilai menguntungkan partai besar. Dalam draf usulan, pemerintah menggunakan sistem Sainte Lague Modifikasi dengan pembilang 1,4; 3; 5; 7; dan seterusnya yang dikonversi jadi jumlah kursi di DPR.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni menilai, cara seperti ini justru tidak proporsional jika digunakan untuk Pemilu 2019. Dia bahkan sudah menghitung jika pemerintah menggunakan sistem ini, maka yang diuntungkan adalah Partai Golkar.
"Simulasi yang Perludem lakukan menggunakan metode divisor dengan teknik penghitungan Sainte Lague Modifikasi. Jika pada teknik konversi suara menjadi kursi Sainte Lague jumlah suara dibagi dengan angka ganjil yang di mulai dari angka 1 dan seterusnya. Dalam teknik penghitungan Sainte Lague Modifikasi perolehan suara masing-masing partai politik mulai dibagi dengan angka 1.4, 3, 7 dan seterusnya," kata Titi.
Berdasarkan hasil hitung teknik ini, kata dia, PDIP masih menjadi partai politik dengan perolehan kursi tertinggi. Tetapi, menjadi partai politik tertinggi kedua setelah Golkar yang meraih surplus kursi.
"PDIP hanya meraih kursi tambahan sebanyak 17 kursi, sedangkan Golkar meraih 20 kursi tambahan dari penerapan teknik hitung Divisor Sainte Lague Modifikasi yang diikuti oleh Gerindra di posisi tertinggi ketiga dengan jumlah 10 kursi tambahan. Sedangkan, tujuh partai politik lainnya cenderung mengalami pengurangan jumlah kursi," jelas Titi.
Titi kembali melanjutkan, perubahan peta sistem kepartaian pun tidak terlalu signifikan dengan hasil hitung indeks ENPP sebesar 7.0 atau terdapat tujuh partai politik yang signifikan mempengaruhi pola interaksi antar partai. Adapun hasil hitung tingkat proposionalitas suara ialah sebesar 5.9.
"Metode konversi suara menggunakan sainte lague modifikasi ternyata menciptakan disproporsionalitas yang tinggi yaitu 5,9 dari semula 2,7," kata dia.
Merujuk pada semangat yang dibawa oleh pemerintah dari penyusunan naskah UU Pemilu adalah menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat sistem presidensialisme. Pertanyaannya kemudian ialah, apakah dengan memperkuat sistem presidensialisme artinya menghalangi partai menengah-kecil untuk mendapatkan kursi? Atau meningkatkan disproporsionalitas?
"Padahal di tengah konteks masyarakat Indonesia yang beragam, maka representasi keragaman tercermin pada partai menengah-kecil dan penyederhanaan partai politik bukankah mengurangi jumlah partai, tetapi menyederhanakan konsentrasi kursi di DPR," tambah Titi.
"Kalau kami mengusulkannya metode Sainte Lague atau Divisor Webster yang bilangan pembaginya 1; 3; 5; 7," tutup dia.
Namun PDIP membantah bila mengambil untung dalam pembahasan RUU Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Arif Wibowo mengatakan, tujuan revisi UU Pemilu adalah untuk memperkuat sistem presidensial. Menurut Arif, dalam sistem pemilu terbuka terbatas maka partai yang memenangi pilpres bisa menjadi partai yang memenangi Pileg. Jika pemenang Pilpres dan Pileg adalah partai yang sama, maka sistem presidensial menjadi lebih solid.
"Dalam praktik biasa presiden tidak dapat dukungan yang kuat dari DPR karena terjadi fragmentasi. Partai A yang menang Pilpres tetapi partai B yang menang Pileg. Hal ini membuat sistem presidensial tidak kuat. Nah semangat kita adalah merevisi UU ini untuk memperkuat sistem presidensial," ujar Arif kepada merdeka.com, kemarin.
Sistem yang saat ini berjalan, kata Arif kurang memberi ruang untuk menguatkan sistem presidensial. Sebab, dalam Pemilu, seorang warga negara bisa memilih presiden dari partai A tetapi memilih caleg dari partai B.
"Jadi kalau kami dibilang ambil untung tidak benar. Yang ada kami ingin memperkuat sistem presidensial," imbuh Arif.