Lebih nahas nasib anak-anak korban rudapaksa
"Rehabilitasi baru sebatas pada upaya pemulihan kondisi fisik dan psikis korban," ujar Reza Indragiri Amriel.
Kasus yang menimpa Yuyun, 14 tahun, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjadi perhatian nasional. Betapa tidak, sejak kematian tragis gadis remaja akibat diperkosa secara massal oleh 14 Anak Baru Gede (ABG) ini menjadikan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia. Hal ini tentu mengindikasikan kejahatan seksual bukan lagi masalah sepele atau perkara hukum biasa. Negara ini sesungguhnya dihantui oleh bayang penyakit cabul kronis yang mengintai anak gadis dan wanita Indonesia.
Namun ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai penetapan status kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa salah kaprah. Menurut dia, kategori kejahatan luar biasa bertentangan dengan kaidah hukum internasional. Sejatinya penanganan kejahatan seksual harus berorientasi pada korban, bukan hanya pada aspek keterpenuhan hukum semata. Sebab saat ini menurut Reza, banyak anak-anak menjadi korban pemerkosaan justru nasibnya lebih nahas.
"Bagaimana masa depan anak-anak yang telah di viktimisasi para pemangsa seksual biadab? Tetap tidak ada jaminan bagi mereka," ujarnya saat berbincang dengan merdeka.com kemarin.
Berikut petikan wawancara Reza Indragiri Amriel kepada Marselinus Gual dari merdeka.com.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
Pasca peristiwa pemerkosaan di Bengkulu, pemerintah akhirnya menetapkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa, bagaimana menurut Anda?
Cabut penetapan status kejahatan seksual sebagai 'kejahatan luar biasa'. Kejahatan seksual terhadap anak, sebagaimana yang menjadi keprihatinan nasional saat ini, tidak pernah diangkat sebagai perkara di mahkamah tersebut. Jadi, ringkasnya, pengkategorian kejahatan luar biasa (extraordinary crime) untuk kejahatan terhadap anak pada kenyataannya tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara internasional.
Karena acuan penyebutan itu tidak ada, maka sebutan "kejahatan luar biasa" pun akan sulit ditemukan perbedaan konkretnya dengan "kejahatan biasa". Toh, secara manusiawi setiap pengalaman menjadi sasaran kejahatan akan selalu dianggap sebagai kejadian luar biasa oleh korbannya. Dari situ muncul persoalan ketiga, yakni apa sesungguhnya parameter kedaruratan yang gunakan?. Berapa jumlah kasus yang harus terpenuhi, sehingga situasi tidak lagi bisa dipandang biasa melainkan sudah luar biasa? Atau, apakah inti masalah terletak pada kian biadab modus kejahatan yang semakin sering dilancarkan para predator terhadap korban mereka? Atau lainnya? Idealnya, kategori darurat dapat diterjemahkan ke dalam satuan-satuan terukur.
Keempat, ada ekses buruk yang dapat timbul akibat begitu nyaringnya 'Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak' dan 'kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa” digaungkan ke publik. Apalagi, sebagai sebuah tema resmi nasional. Pernyataan seperti itu seakan memperkuat survei The Intelligence Unit belum lama ini yang menyebut Jakarta sebagai salah satu kota paling tidak aman di dunia. Menyebut Indonesia tengah berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak, secara tidak langsung akan terdengar sebagai sebuah pengumuman bahwa Indonesia adalah negara yang tidak aman serta telah gagal melindungi anak-anak.
Menurut Anda, dengan cara menghilangkan stimulus pelecehan seksual atau kekerasan seksual apakah bisa diminimalisir?
Kesimpulannya sudah sangat solid. Bahwa, ada tali-temali antara kejahatan seksual dengan miras, juga antara materi pornografi dan kejahatan seksual. Kejahatan disebabkan oleh faktor jamak, perlu diintervensi secara komprehensif.
Artinya kejahatan seksual berpotensi akan terus terjadi?
Alkohol dan materi porno boleh jadi merupakan faktor menengah atau penguat. Jangan lupakan faktor dalam dan faktor pemicu. Karena itu kita perlu segera finalisasi Rancangan Undang-Undang Minol (Minuman Beralkohol) atau Miras (Minuman Keras).
Dengan maraknya kasus pemerkosaan belakangan ini, apakah Undang undang yang ada masih belum cukup?
Putusan yang berpihak pada korban semestinya tidak sebatas dicerminkan beratnya sanksi pidana bagi pelaku. Apalagi, dengan dasar filosofis viktimologi, masyarakat dan negara seharusnya lebih berkutat pada penyelamatan korban dan tidak semata-mata memikirkan jenis penghukuman bagi pelaku. Konsekuensinya, dari singgasana majelis hakim, harus juga ada putusan nyata tentang perlakuan bagi korban. Rehabilitasi memang telah menjadi--katakanlah--prosedur tetap bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Namun, hari ini, rehabilitasi baru sebatas pada upaya pemulihan kondisi fisik dan psikis korban.
Bagaimana masa depan anak-anak yang telah di viktimisasi para pemangsa seksual biadab? Tetap tidak ada jaminan bagi mereka. Nasib lebih nahas dialami korban berusia anak-anak berjenis kelamin perempuan yang hamil akibat rudapaksa. Celakanya, setelah jatuh vonis hakim, terdakwa (lalu menjadi terpidana) berlepas tangan dari korban. Kewajiban terpidana terhadap korban maupun anak dari korban anak-anak hanya tampak pada kejahatan berupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Banyak yang menilai hukuman berat justru tidak memberikan efek jera bagi pelaku, penanganan apa yang sebaiknya harus dilakukan pemerintah?
Penanganan kejahatan seksual harus lebih berorientasi pada korban. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai tambahan atas hukuman badan, pelaku harus membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban. Pada kejahatan-kejahatan selain TPPO, termasuk kejahatan seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk usang masa kolonial sama sekali tidak memuat ketentuan tentang restitusi itu. Semakin tragis karena Undang-Undang Perlindungan Anak, produk modern Indonesia merdeka, yang baru direvisi dua tahun silam, juga tidak mengatur ihwal pemenuhan hak-hak korban oleh pelaku kejahatan seksual.
Padahal, sebagaimana studi Neng Djubaedah (2010), sekian banyak peristiwa dalam sejarah Islam (baca: Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, serta praktik-praktik hukum lokal menyediakan inspirasi sekaligus bahan yurisprudensi tentang keharusan dipenuhinya hak-hak korban oleh pelaku kejahatan seksual. Fajar baru pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak telah menyingsing. Reaksi berupa kepanikan akibat data kejahatan seksual yang meninggi tanpa henti sudah sepatutnya direvisi.