Leher kami tercekik
KPI mengeluhkan wewenang mereka sangat kecil.
Beberapa waktu lalu, para aktivis penyiaran melakukan protes sosial di jagat maya. Mereka mendesak Komisi Penyiaran Indonesia mengawasi acak-acaknya program siaran dinilai sudah tidak berkualitas. Selain itu, terjadi penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemilik media.
Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan, memang terjadi keragaman penafsiran soal kampanye. Publik bisa saja menilai iklan-iklan politik itu adalah kampanye. "Tetapi secara aturan itu belum memenuhi, itu bertentangan dengan rasanya publik. Itu masalah utama seharusnya diselesaikan oleh undang-undang," katanya.
Berikut penjelasan Judhariksawan kepada Alwan Ridha Ramdani dari merdeka.com dan dua jurnalis lainnya usai bedah buku kepemilikan dan intervensi siaran di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa lalu.
Bagaimana komentar soal munculnya iklan politik negatif dan pemasang tidak muncul atau anonim di televisi?
Saya kira itu tidak boleh. Iklan itu pasti ada orang memesan dan membayar. Tidak mungkin anonim. Semua bisa ketahuan siapa yang membayar.
Apakah KPI bisa mengaudit?
Kalau soal substansi, kalau menang itu kampanye negatif, kami bisa menegur lembaga penyiarannya. Kenapa mau memutar tayangan iklan kampanye negatif.
Ada kewajiban lembaga penyiaran untuk menayangkan siapa memesan iklan tersebut?
Nggak...nggak. Tapi itu bisa dilacak. Dalam gugus tugas ada komisi informasi pusat, bisa melalui mereka. Kalau isinya menjelekkan orang-orang tertentu, orang-orang tertentu itu bisa melaporkan, bisa mengajukan hal untuk mendapatkan informasi ini.
Tanpa laporan masyarakat, KPI bisa menindak hal tersebut?
Iya, kalau kami melihat ada kampanye negatif, kami akan melarang. Seperti pada iklan partai Nasdem, misalnya ada dan tiada, kami sudah menegur itu karena isinya kampanye negatif. Datanya tidak jelas dan membuat bingung semua orang atau ada tudingan-tudingan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu tidak menimbulkan pendidikan politik yang baik.
Apakah hanya mengajukan surat penghentian tayangan?
Kalau sifatnya kampanye negatif, kita minta berhenti. Kalau menjelekkan orang atau mencemarkan nama baik itu harus berhenti.
Bisa dikenai sanksi?
Siapa mau dikenakan sanksi? Kalau lembaga penyiarannya paling kita tegur iklan itu untuk berhenti. Kalau orangnya ada yang pesan dan itu pencemaran nama baik, seharusnya pihak merasa dirugikan bisa melaporkan. Bisa saja dia melaporkan orang yang memasang dan televisi yang memutar.
Harusnya media penyiaran punya saringan untuk menghindari iklan kampanye negatif?
Seharusnya punya. Itu sudah aturannya, harus punya sensor internal. Nah, orang iklan itu harus lihat, ini isinya benar nggak, kalau tidak nggak boleh diputar.
Kecuali kalau sengaja?
Kecuali kalau sengaja. Artinya ada niat untuk memutar dan menjelekkan juga. Kami dalam satu perdebatan mengatakan jika itu fakta, apakah harus ditutupi? Kalau dia sifatnya fakta harus disampaikan pada publik. Tapi kalau sifatnya fakta kemudian sengaja diekspoitasi untuk menjelekkan orang, itu juga harus ada etikanya.
Dalam pemberian spot iklan, KPI menilai semua partai dapat hak sama?
Kami akan bekerja sama dengan Komisi Informasi akan menanyakan pada semua partai, apakah mendapatkan penawaran sama, harga, potongan harga, itu harus kita lihat dulu.
Kalau tidak sama?
Kalau tidak sama, melanggar undang-undang. Misalnya, iklan Hary Tanoe, bayar apa tidak? Kami tidak bisa masuk sendiri. Teman-teman lembaga publik pun bisa menanyakan pada RCTI atau partai apakah mereka mendapatkan hal yang sama.
Sudah ada partai mengadu pada KPI?
Sejauh ini belum. Saya berharap partai-partai mau menyampaikan kepada KPI terkait penawaran harga iklan televisi.
Belum lapor mungkin karena mereka merasa diuntungkan juga?
Nggak juga, kalau ada partai yang mau melaporkan pada KPI itu bagus.
Apakah ada aturan standar harga iklan politik?
Tidak ada, itu bebas. Itu masalahnya, harga itu tergantung pasar, media, peringkat, tergantung waktu utama atau reguler.
Kalau partai merasa dirugikan, kenapa partai belum ada yang lapor atau mereka merasa untung juga?
Bisa iya bisa tidak. Atau mereka tidak bisa memahami aturannya harus sama. Yang penting, sudahlah. Atau bisa saja, ada pihak lain memasangkan. Nah modus-modus seperti ini sedang kami pelajari semua.
Apa saja kesulitan dihadapi KPI dalam memantau kampanye di lembaga penyiaran?
Kesulitan paling utama adalah penafsiran kampanye itu, tidak ada keseragaman. Keseragaman dalam arti publik menilai secara awam, iklan-iklan politik itu adalah kampanye. Tetapi secara aturan itu belum memenuhi, itu bertentangan dengan rasanya publik. Itu masalah utama seharusnya diselesaikan oleh undang-undang.
Ketidakserasian aturan bagaimana?
Tidak juga, kita bisa jalan kok. Cuma itu tadi, soal pengertian kampanye itu akar masalah.
Tahun politik atau masa kampanye ini publik mengkritik KPI, bekerjalah, kritikan itu diterima?
Posisi KPI itu, saya mengatakan dalam dilematis. Di satu sisi kita dituntut sesuai ekspektasi publik. Tetapi dalam sisi lain, kita tidak mandiri. Tidak mandiri dalam arti ada sistem lain harus kita ikuti dikala kita mau menegakkan aturan kita. Terutama penyiaran itu multi regulator bukan KPI sendiri. Kalau KPI punya kewenangan tunggal, saya yakin semua persoalan itu tidak akan masalah lagi.
Ini lebih karena pemerintah tidak mau berbagi peran?
Mereka justru mau berperan, cuma peran kita dikasih sangat kecil sekali, hanya isi siaran. Giliran yang lain, mereka pegang sendiri. Seharusnya sebagai sebuah regulator, pegang semuanya, pegang badannya, pegang senjatanya, dan seterusnya. Kita dikasih kewenangan tapi dipegang lehernya jadi tidak bisa bergerak.
Biar dalam kampanye pem ilihan presiden nanti, KPI tidak terus disalahkan apa yang akan dilakukan?
Kita sengaja membuat gugus tugas untuk membuat penetrasi lebih luas jangkauannya. Sehingga gerak KPI bisa didukung oleh pihak-pihak lain. Apalagi, kalau kita bicara soal pemilu, ada pada KPU dan Bawaslu.
Gugus tugas sudah efektif dalam bekerja?
Sejauh ini kalau efektif atau tidak, saya harus menilai itu cukup karena semua laporan kami sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Baca juga:
Aksi 'super hero' ajak pemilih tolak golput di Bundaran HI
'SBY selalu ingatkan jangan kampanye pakai fasilitas negara'
Di Banten, Jokowi ziarah makam Syekh Sultan Maulana Hasanudin
Nyepi di Prambanan, umat Hindu akan berdoa untuk sukses pemilu
Warga berebut salaman dan foto Jokowi, lalin Serang macet parah
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa KPPS penting dalam Pemilu? Dari bunyi undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan harus menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terlaksananya Pemilu secara jujur, adil, dan transparan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.