Memulai tradisi kepemimpinan baru
Menteri Nuh mengetahui pemutusan sentralisasi pencetakan soal UN. Mundur jalan terbaik.
Minggu (14/4) lalu, tiba-tiba Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menggelar jumpa pers. Mantan rektor Institut Teknologi Surabaya (ITS) itu mengumumkan penundaan Ujian Nasional (UN) SMA/SMK di 11 provinsi: dari jadwal semua dimulai Senin (15/4), diundur menjadi Kamis (18/4). Penundaan dilakukan karena masalah pencetakan dan pendistribusian soal UN.
Sudah bisa dibayangkan, besoknya, Senin (15/4), akan terjadi pemandangan yang memprihatinkan di kalangan siswa SMA/SMK di 11 provinsi. Mereka kecewa, resah dan marah akibat ujian diundur. Persiapan fisik dan mental menghadapi ujian terbuang percuma. Pemunduran ujian berarti menambah panjang tekanan batin.
Rupanya pemandangan yang memilukan juga terjadi di provinsi lain yang jadwal ujiannya tetap dimulai Senin (15/4) kemarin. Hampir di semua provinsi dilaporkan terjadi kebingunan dan kecemasan siswa. Penyebabnya adalah soal ujian datang terlambat, tidak mencukupi, atau tidak datang sama sekali. Sungguh penyiksaan mental yang luar biasa bagi siswa-siswa yang mengalaminya.
Pejabat Kemendikbud bisa saja menyerukan agar siswa tenang dan memanfaatkan waktu mundur ujian untuk belajar. Tetapi mereka tidak bisa menyembuhkan kelelahan fisik dan mental para siswa yang diakibatkan oleh pengunduran dan amburadulnya pelaksanaan UN. Kejadian ini semakin membenarkan benak para siswa, bahwa mereka berada dalam sistem pendidikan yang tidak becus.
Akhir tahun lalu mereka mendengar, RSBI yang selama ini dikampanyekan guru-gurunya sebagai sekolah terbaik, tiba-tiba harus dibubarkan. Para siswa SMA/SMK itu samar-samar mengikuti perdebatan kurikulum baru yang tidak jelas ujung pangkalnya. Mereka juga tahu banyak pejabat pendidikan nasional maupun daerah masuk penjara gara-gara korupsi.
Semua itu adalah pendidikan terburuk yang diberikan oleh sistem pendidikan kita. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Bagaimana bentuk pertanggungjawabannya?
Menyangkut kebijakan pendidikan, dalam hal ini pengembangan RSBI dan perubahan kurikulum, tentu tidak ada pejabat yang bisa dikenai sanksi, karena berdasarkan undang-undang mereka memang memiliki kewenangan itu. Perdebatan, pro-kontra bisa saja berlangsung atas suatu (rancangan) kebijakan. Tetapi begitu kebijakan diambil, ya harus dijalankan.
Tentu saja kesalahan pengambilan kebijakan, berbeda dengan kesalahan pelaksanaan kebijakan. Pemerintah tetap mengambil kebijakan UN meskipun terus menimbulkan pro-kontra. Tetapi mereka yang menolak kebijakan tidak bisa berbuat banyak, karena itu wewenang pemerintah.
Namun ketika kebijakan itu dilaksanakan, dan pelaksanaannya bermasalah, maka pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi. Pengunduran jadwal UN itu, bisa karena kelalaian, bisa juga karena kesalahan, apapun jika diruntut akan kelihatan, siapa yang harus bertanggung jawab dan siapa yang harus menanggung sanksi.
Sudah diketahui, sebab utama pengunduran jadwal UN adalah keterlambatan pencetakan dan pendistribusian soal UN. Pertanyaannya adalah, mengapa soal terlambat dicetak dan didistribusikan? Bisa saja pejabat Kemendikbud menyalahkan perusahaan percetakan dan logistik. Tetapi di balik ketidakbecusan itu terdapat keputusan konyol: sentralisasi pencetakan soal di Jawa.
Mengapa disentralisasi di Jawa, padahal tahun-tahun sebelumnya pencetakan soal UN disebar di luar Jawa, dan tidak jadi masalah? Inilah pokok soal yang harus ditelisik. Apalagi ini menyangkut dana besar, sehingga mungkin ada kaitannya dengan kalkulasi bisnis, di mana panitia tender akan dapat keuntungan. Sudah jamak, proyek besar selalu mendapatkan fee besar bagi pemberi proyek.
Tentu saja Menteri Nuh tidak terlibat tender pencetakan dan pendistribusian soal UN. Namun mustahil jika dia tidak tahu pemutusan sentralisasi pencetakan soal UN di Jawa. Pada titik inilah Menteri Nuh tidak bisa lepas tanggung jawab. Pejabat di bawahnya bisa saja dikenai sanksi, tapi Menteri Nuh tidak bisa lepas diri.
Sebaiknya dia mundur untuk menunjukkan rasa tanggung jawabnya atas amburadulnya pelaksanaan UN tahun ini. Sebagai orang kampus, Nuh tentu tahu bagaimana menunjukkan rasa tanggung jawab pimpinan atas kesalahan fatal yang dilakukan bawahan. Apalagi dia tahu pemutusan sentralisasi pencetakan itu.
Menteri Nuh bukanlah orang partai, sehingga pengunduran dirinya tidak membebani siapapun. Jika Nuh mundur dari jabatan menterinya, maka dia memberi pelajaran moral kepemimpinan yang luar biasa, sekaligus memulai tradisi baru bagaimana seharusnya seorang pejabat mempertanggungjawabkan amanah.