Pantang Mundur Tilang Elektronik
Korlantas Polri terus memaksimalkan tilang elektronik meski dalam pelaksanaannya banyak kelemahan.
"Pah, Pah, jangan ngebut. Itu ada kamera tilang elektronik," kata Dewi setengah berteriak kepada suaminya.
Layar handphone Erwin berkedip. Aplikasi Waze, peta penunjuk jalan buatan Google menunjukkan pemberitahuan. 200 Meter di depan ada kamera pemantau kecepatan.
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa yang dimaksud dengan teka-teki silang? Teka-teki silang merupakan permainan kata yang populer di seluruh dunia. Permainan ini terdiri dari kotak-kotak kecil yang harus diisi dengan huruf-huruf untuk membentuk kata-kata yang saling terkait.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Apa itu Tamikil? Tamikil merupakan jenis hewan laut mollusca dengan ciri khas berduri mirip bulu babi. Walau tampilannya seram, namun sajian dari biota laut tersebut memiliki cita rasa yang lezat.
-
Apa yang menjadikan TV TCL unggul? Sejak era smart TV bergulir, TCL menjadi salah satu merek yang banyak diburu oleh masyarakat. Lantas, apa yang menjadi keunggulan dari TV satu ini?
Erwin yang tengah memacu mobilnya di kecepatan 120 km per jam (kpj) segera mengangkat kaki dari pedal gas. Laju mobil perlahan berkurang. Jarum di speedometer turun ke angka 99 kpj.
Tak cuma mobil Erwin, beberapa kendaraan yang melintas ruas Tol Jakarta-Cikampek siang itu juga mengurangi kecepatan. Para pengendara itu tak mau terekam kamera dengan kecepatan di atas batas 100 kpj. Sanksi tilang telah menunggu pelanggar.
Fenomena ini terjadi di beberapa titik yang terpasang kamera pemantau kecepatan di jalan tol. Selepas kamera, para pengendara kembali menambah laju mobilnya.
Pembatasan kecepatan di jalan tol, kata Erwin sebenarnya bagus untuk mengurangi potensi kecelakaan. Meski begitu, ketika kondisi tol sedang lengang, Erwin memilih melanggar.
"Kalau ikuti aturan, bikin ngantuk di jalan dengan kecepatan konstan 100 kpj. Mobil gue cc-nya besar, pinginnya injak gas terus. Apalagi kalau jalan lagi kosong," ujarnya dalam perbincangan dengan merdeka.com, akhir Desember lalu.
Cara yang sama juga dilakukan Zaki. Pemilik Toyota Innova itu sering memacu mobilnya di atas aturan batas kecepatan di jalan tol. Warga Tangerang itu sudah hapal titik-titik kamera pemantau kecepatan di Tol Jakarta-Tangerang yang tiap hari dilaluinya.
"Sering lupa juga, posisi lagi ngebut di atas 100 kpj pas lewat kamera. Tapi selama ini belum pernah dapat surat tilang. Semoga enggak sih," tuturnya kepada merdeka.com.
Zaki sadar, mengemudi dengan kecepatan tinggi berbahaya. Dia mengebut jika jalan tol sedang kosong. "Kalau lagi padat, enggak berani gue selap-selip. Ngeri tabrakan atau nyenggol mobil lain. Repot kalau udah kecelakaan di jalan tol. Apalagi tabrakan beruntun," ujarnya.
Kementerian Perhubungan membatasi kecepatan minimum dan maksimum di Jalan tol melalui Permenhub Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan itu disebutkan, batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 kpj untuk tol luar kota. Sedangkan jalan tol dalam kota dan tol layang MBZ, kecepatan maksimal dibatasi 80 kpj.
Meski sudah diterapkan sejak 2015, nyatanya, aturan ini banyak dilanggar. Penggunaan kamera ETLE (atau electronic traffic law enforcement (tilang elektronik) pun diberlakukan. Sejumlah ruas jalan tol yang dipasangi speed kamera antara lain Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), Tol Prof. Dr. Sedyatmo, Tol Kunciran-Tangerang, Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo, hingga Tol Solo-Ngawi.
Jumlah itu terus bertambah mencapai puluhan titik. Kamera ETLE juga dipakai untuk memantau kendaraan terutama truk-truk yang tidak sesuai aturan, Over Dimension/Overloading (ODOL). Truk ODOL merupakan truk logistik yang mengangkut barang secara berlebihan baik secara berat dan dimensi atau ukuran tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Salah Sasaran
Abdullah (50) kesal. Siang itu dia hendak membayar pajak tahunan mobilnya. Namun saat berada di loket pembayaran di Samsat Cinere, Depok, dia ditolak petugas karena harus membayar denda tilang lebih dulu.
"Saya enggak bisa bayar pajak, katanya kena ETLE," ujarnya saat ditemui merdeka.com akhir Desember lalu.
Dengan wajah gusar, Abdullah mengaku tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik. Seingatnya, dalam beberapa bulan terakhir dia tidak pernah merasa melanggar aturan lalu lintas.
Oleh petugas, Abdullah diarahkan mengurus pembayaran tilang ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar aturan harus membuka blokir dengan membayar denda.
"Iya terus balik lagi ke sini bayar pajak. Nyusahin begini, enggak ada konfirmasi eh main blokir aja, nyusahin," ucap Abdullah sambil bergegas meninggalkan kantor Samsat.
Cerita berbeda dialami Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Hari pertama kerja di tahun 2023, dia dibuat terheran-heran dengan sepucuk amplop cokelat berlogo Polres Situbondo di meja kerjanya.
Setelah dibuka, isinya ternyata pemberitahuan bahwa dirinya telah melanggar aturan lalu lintas dengan mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm.
"Kaget, moro moro entuk surat teko Polres Situbondo. Pas dibuka isine melanggar lalu lintas, numpak sepeda ndak pake helm di lokasi Trigonco Situbondo. Ono bukti foto arek nggowo sepeda, rambute gondrong. Akhire tak telusuri, tiba'e ponakanku dewe," tulis Thoriqul Haq di akun Twitter @thoriqul_haq pada 2 Januari lalu.
Rupanya, motor bebek atas nama Thoriqul yang dikendarai keponakannya terekam melintas di kawasan Trigonco, Situbondo. Dalam foto lampiran pelanggaran, sang keponakan yang berboncengan dengan temannya tidak mengenakan helm pada 27 Desember 2022.
Thoriqul punya waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi dengan memasukkan nomor referensi pelanggaran dalam situs etle-korlantas.info/id/. Dia juga diminta memasukkan pelat nomor dan nomor rangka kendaraan serta identitas lengkap.
Selain cerita Bupati Lumajang Thoriqul Haq, sistem ETLE yang diberlakukan sejak Maret 2021 ternyata punya kelemahan. Di Bali, tercatat sebanyak 800 surat tilang elektronik yang dikirim Polres Denpasar dilaporkan salah alamat.
Penyebab utamanya, banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) bukan miliknya atau belum melakukan balik nama.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, 800 surat tilang elektronik yang dikembalikan oleh Kantor Pos karena alamat tidak ditemukan. Ia menyebutkan, bahwa dari November hingga Desember 2022 atau menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tercatat sudah 1.500 pemilik kendaraan mendapatkan surat ETLE di Denpasar.
Kasus lain salah tilang dialami seorang YouTuber Otomotif, Dandy Setya Anggara (30). BroDan, sapaan akrabnya, kaget ketika mendapat surat tilang elektronik karena terekam kamera ETLE tidak menggunakan sabuk pengaman pada 29 Desember 2022.
"Namun itu janggal karena berdasarkan informasi tempat dan waktu pelanggaran, saya dan mobil tersebut tidak berada di titik kamera ETLE. Hanya pelat nomor yang diduga dipalsu, model dan warna mobilnya saja yang sama," kata Dandy kepada Liputan6.com, Jumat (30/12).
Dandy menegaskan, berdasarkan bukti lampiran foto, pada saat kejadian, dia dan keluarga tengah berada di Bandung. Saat waktu pelanggaran pada pukul 4 dini hari, mobilnya sedang parkir di hotel dan bukan di kawasan Karet, Jakarta Selatan. Ditemukan juga banyak ketidakcocokan, mulai dari tipe mobil hingga postur pengemudi yang berbeda dengan dirinya.
"Saya bisa membuktikan bahwa sedang tidak berada di lokasi seperti dalam surat tilang tersebut. Bukti foto dan video ada di jejak digital Instagram saya," tukasnya.
Warga Jakarta Timur itu menduga pelat nomor mobilnya telah dipalsukan. "Mobil saya ada stiker Halim di kaca depan, jenisnya juga beda tanpa spoiler, beda dengan foto di ETLE. Paling mencolok pengemudi yang berbadan kecil dan tidak berjenggot, saya badannya besar juga berewokan," tegas Dandy.
Dandy berharap, tilang salah alamat ini dapat diselesaikan polisi. Selain itu, pihak diduga pemalsu plat nomor mobilnya bisa ditindak sesuai jalur hukum,
"Jangan sampai insiden ini terulang dan menimpa orang lain yang tidak bersalah atas tindakan seorang pelanggar lalu lintas yang memalsukan nomor polisi," ucap Dandy.
Terkait salah tilang ETLE, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, masyarakat yang mengalami hal itu bisa langsung datang ke Posko Subdit Gakkum di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Terduga pelanggar harus membawa bukti-bukti dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK termasuk fisik kendaraan. Petugas akan melakukan verifikasi kendaraan.
Apabila dari hasil verifikasi yang dilakukan petugas ada kesalahan dalam sistem penindakan ETLE, maka sanksi tilang akan ditiadakan atau dianulir.
"Jika memang betul itu bukan kendaraannya nanti tilangnya akan kita anulir (batalkan). Artinya kalau bisa membuktikan ciri fisik itu bukan kendaraan (berbeda dengan surat bukti tilang)" jelasnya kepada merdeka.com.
Tilang Manual Dilarang, Pelanggaran Meningkat
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat citra polisi turun di mata publik. Presiden Jokowi sampai mengumpulkan para pejabat kepolisian dari tingkat Kapolres sampai Kapolri di Istana Negara pada 14 Oktober 2022 lalu.
Jokowi juga menyoroti gaya hidup mewah para pejabat polisi. Di sisi lain, Polri diminta responsif terhadap keluhan masyarakat, dan memiliki sense of crisis dalam situasi sulit
Salah satu respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan itu adalah mengeluarkan kebijakan penghapusan tilang manual. Tilang manual selama ini dikeluhkan karena banyak polisi yang melakukan praktik tidak terpuji dengan meminta uang kepada pelanggar. Sudah menjadi rahasia umum, pengendara yang enggan mengurus tilang ke pengadilan memilih jalur 'damai' dengan membayar sejumlah uang yang diminta Polantas.
Kapolri Sigit mengeluarkan instruksi melalui surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang menghapus tilang manual. Dalam instruksi itu, jajaran Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
Jika menemukan pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan untuk memberikan teguran dan edukasi. Kecuali, memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas, maka polisi dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum. Melalui instruksi tersebut, Polantas diminta berfokus pada pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Dihapusnya tilang manual ternyata membawa dampak naiknya angka pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Kepolisian Daerah yang sudah menerapkan ETLE sebelum tilang manual dihapus melaporkan naiknya angka pelanggaran. Muncul juga fenomena pemilik kendaraan yang mencopot pelat nomornya agar tidak terekam kamera ETLE.
Seperti diungkap Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, pengendara lebih berani melanggar walaupun ada petugas di lapangan. Para pelanggar mengetahui bahwa mereka hanya akan ditegur.
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu. Sehingga ya mohon maaf, polisi pun seperti tidak dianggap," kata Edi dalam acara diskusi 'Seberapa Efektif ETLE Pasca-Penghapusan Tilang Manual' November lalu.
Dia mengakui, teknologi ETLE saat ini masih memiliki kelemahan. Ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa terekam oleh kamera ETLE. Edi menyebut, di Jakarta, total sudah ada 9.090 kendaraan yang terkena tilang ETLE sejak 23 oktober sampai 7 November.
Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Sugijapranata Semarang yang juga pengamat transportasi, mengapresiasi langkah Polri memaksimalkan tilang elektronik setelah Kapolri melarang tilang manual. Dia menyoroti proses surat menyurat yang dilakukan untuk memverifikasi pelanggaran.
Dari informasi yang dia dapatkan, Polda Metro Jaya bahkan tidak memiliki cukup anggaran untuk urusan surat menyurat terhadap pelaku pelanggaran. Ditambah, banyak surat yang salah alamat atau pemilik kendaraan tidak ditemukan.
"Surat-menyurat tuh buang biaya, lama lagi. Pakai WhatsApp saja kirimkan saja. Kalau nomornya beda, urusan nanti salahnya mengganti nomor kan. Kirim fotonya, enggak dijawab 3 hari, penalti langsung diumumkan. Biar orang nggak sembarangan pinjam-pinjam kendaraan termasuk juga proses balik nama," ujarnya kepada merdeka.com.
Djoko mengungkapkan, Polda Jawa Tengah sudah menggunakan WhatsApp sejak 6 bulan lalu untuk memberi tahu pelanggar yang terekam ETLE. "Mereka melakukan itu dan lebih efektif daripada surat-menyurat, nganternya lagi, aduh lama belum lagi habis kertas," imbuhnya.
Yang paling penting, lanjut Djoko, Polri harus tegas menindak anggotanya yang masih melakukan pungli. Terutama Polantas. "Polisi jangan mundur kalau ada anak buahnya macam-macam ditindak, biar masyarakat tahu, ternyata polisi juga tegas. Nanti masyarakat juga akan berpikir," pungkasnya.
(mdk/bal)