Suntik mati pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Menurut saya daripada itu, lebih baik disuntik mati sekalian. Tidak cukup hanya dengan hukuman penjara.
Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Namun belum sempat dibahas di DPR, Perpu tersebut sudah mendapat pertentangan dari pemerhati anak Seto Mulyadi.
Pria yang akrab disapa kak Seto ini mengaku tak setuju dengan adanya hukuman kebiri. Menurutnya, hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual tidak akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku. "Yang saya takuti, ketika dia bebas dari hukuman. Pelaku akan semakin kejam lagi. Karena akan ada efek dendam akibat hukuman tersebut," ujar Kak Seto saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu pekan lalu.
Dia berharap jika pemerintah harus segera mengambil sikap tegas dalam memerangi kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Bila perlu, para pelaku kejahatan diusulkan dikenakan sanksi hukuman mati untuk membuat efek jera. "Jangan hanya libidonya yang dimatikan. Kalau bisa Individunya. Karena ini bukan persoalan mudah," katanya.
Lalu bagaimana pandangan Kak Seto tentang wacana desakan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak?, berikut penuturannya kepada Laurel Benny Saron Silalahi dari merdeka.com.
Soal Perpu Presiden kenapa anda tidak setuju ?
Saya itu melihat dari dampak psikologis kalau pelaku kejahatan seksual itu motivasinya bukan hanya seks tapi juga dendam. Pelampiasan amarah dan segala macam. Nah kalau itu sampai dilakukan suntik kimia oke mungkin saat itu beberapa saat dorongan naluri libido seksualnya mati, tetapi dia punya dorongan-dorongan yang lain.
Dendamnya itu tidak dimatikan, bahkan dibuat lebih membara lagi. Dia merasa sebagai manusia yang libidonya sudah dilumpuhkan akan berpikiran lebih jahat lagi. Jadi motivasi kekerasan seksual itu sebenarnya dendam. Dan tidak hanya mengarah pada kekerasan seksual tapi juga kekerasan fisik, itu yang lebih berbahaya. Nantinya ditakutkan korban akan semakin parah lagi.
Menurut saya kalau benar-benar betul dan optimal, yang pertama hukuman yang paling tertinggi. Kemudian yang kedua suntik kimia ini saya belum yakin ini saya rasa dilakukan berkali-kali tidak hanya sekali. Jadi butuh berapa kali suntikan baru libidonya mati. Nah ini dananya dari mana?. Apa dari Kartu Indonesia Sehat?. Kemudian kalau memang hukumannya benar-benar suntik, kalau ingin lebih maksimal lagi suntik mati saja orangnya. Bukan hanya dorongan libidonya yang mati, tapi individunya juga yang mati. Biar menimbulkan efek jeranya suntik mati.
Apa yang perlu diubah dari UU perlindungan anak ?
Ya itu tadi hukuman pelaku kejahatan bukan hanya kekerasan, kejahatan pada anak termasuk kejahatan seksual terhadap anak itu mohon diberikan hukuman yang paling optimal. Ini bisa menjadi bahan diskusi yang lebih matang dengan berbagai aspeknya dengan semua pemangku kepentingan perlindungan anak. Apakah ahli hukum, kedokteran, psikologi, dan segala macam, berbagai sosial. Ini betul-betul jika hukuman ini ditingkatkan secara optimal berhasil menekan jumlah kekerasan seksual atau kejahatan seksual pada anak. Intinya demi kepentingan terbaik bagi anak.
Berarti tidak cukup dengan kurungan penjara ?
Tidak cukup hanya kurungan penjara karena itu dengan mudah bisa dipermainkan. Buktinya itu apa, seperti kasus JIS ditahan gimana-gimana tahu-tahu bisa bebas. Jangan dipikir itu tidak akan lakukan kejahatan lagi nanti. Apalagi sudah terbukti salah satu juga guru JIS yang sudah kembali ke Amerika justru ditangkap FBI karena lakukan kekerasan seksual di Amerika. Jadi ada rumor atau mungkin kata-kata yang sindiran-sindiran dari luar, Indonesia adalah surga bagi kaum paedofil. Beberapa yang saya dengar seperti itu, Anda terlalu lemah, kalau saya ikut pertemuan internasional juga bilang Indonesia adalah surga bagi kaum paedofil. Dengan mudah bisa, entah orang Jepang, entah orang Tiongkok atau Taiwan, atau dari Australia, Amerika, Eropa, menganggap itu bilang dengan mudah tidak cukup ketat hukuman kepada para pelaku predator seksual anak.
Jadi lebih setuju dihukum mati daripada dimatikan saraf libidonya ?
Menurut saya daripada itu lebih baik disuntik mati sekalian. Kalau dibilang melanggar HAM ya sama saja melanggar HAM. Melanggar HAM itu menghukum pun melanggar HAM, memenjarakan orang juga melanggar HAM. Tapi diposisikan seperti ini secara tepat dengan skala prioritasnya melindungi anak-anak.
Negara mana yang perlindungan anak-nya sudah baik ?
Mungkin kita harus pelajari sumber-sumbernya lagi karena berbagai informasi kadang-kadang belum cukup jelas ya. Tapi paling tidak kita juga bisa memberlakukan hal ini pada pelaku kejahatan terhadap anak. Kalau dibandingkan juga dengan narkoba maupun koruptor
Faktor apa saja membuat seseorang menjadi Paedofil ?
Paedofil ini ada dua. Satunya paedofil yang memang faktor bawaan dari dirinya, dari dalamnya itu mungkin pengalaman masa kecil sehingga terbentuk kenikmatan untuk bisa menikmati juga anak-anak. Lalu ada juga paedofil yang sifatnya situasional. Jadi contohnya si Emon. Kenapa kok dia mengincar anak-anak, seperti yang diungkapkan Mas Resha. Itu waktu di wawancara 'loh saya juga minat sama yang dewasa, kenapa enggak'. Di kasusnya si AG yang di Kalideres itu dua istri malah, punya anak, dan dia juga suka jajan. Lalu kenapa anak? Ini situasional. Karena pertama dia narkoba, narkoba itu sudah kalau tiba-tiba apapun ingin langsung dilampiaskan sudah enggak bisa mengontrol emosinya lagi. Nah waktu itu sudah kebelet ya, istilahnya gitu tapi enggak punya uang, mungkin takut hamil, mungkin takut penyakit kotor, saya pikir ya sudah ada anak ya sudah disikat saja. Jadi situasional. Mengincar anak sebagai pelampiasan sesaat saja. Tapi bukan itu yang membuat dia nikmat.
Jadi inilah yang juga berbahaya kalau ini hanya disuntik kimia untuk memadamkan libido seksualnya ini. Itu kalau kemudian karena faktor narkobanya, faktor agresifnya, faktor dendamnya lebih dominan, dia akan menghalalkan segala cara kok. Kadang kadang dia melakukan kejahatan seksual terhadap anak bukan untuk dinikmati tapi hanya untuk merusak supaya orang tuanya sakit hati, sedih karena perasaan dendam tadi. Jadi makanya sebetulnya kejahatan yang dilakukan itu bukan hanya menggunakan senjatanya bukan hanya melalui seksual tapi juga yang lain gitu lho. Sampai pada pembunuhan dan sebagainya. Jadi sebetulnya menggunakan naluri seks atau apapun juga tidak menghentikan berbagai kejahatan kepada anak.
Kenapa banyak anak-anak tidak mau melapor ketika dia mendapat kekerasan dari orang lain ?
Kembali preventifnya. Preventifnya tadi tugas dari satgas perlindungan anak itu bukan seperti pemadam kebakaran, begitu ada masalah turun tangan. Termasuk berikan panduan memberikan bimbingan pada orangtua, kalau kita ini berlomba dengan predator-predator di luar sana. Kalau kita biasa kekerasan terhadap anak, biasa membentak, memarahi, enggak mendengar suara anak, enggak biasa mendongeng, enggak biasa rapat keluarga, anak tergiur ke luar, lari ke luar. Ke sini itu sebulan bisa dua tiga empat anak lari ke sini kok. Saya tanya kok kenapa ke sini dia minta perlindungan, kenapa di rumah, ibu gue mulutnya kaya ember ngomel terus, marah-marah terus. Nah ini begitu anak-anak keluar ke sini sasaran empuk para predator tadi dibujuk dirayu. Itu dari kasus Emon, dari sekitar 120 anak korban sodomi, 40 anak membela Emon. Dia baik sekali, kami diperhatikan Kak Emon, di rumah enggak diperhatikan, di sini diajari segala macam.
Kasus yang kemarin saya temukan bersama dengan Kapolres Jakarta Utara di Kelapa Gading itu juga penjaga musala itu juga gitu. Ada anak diajarkan salat, diajarkan apa penuh kasih sayang, akhirnya dimakan sama mereka. Dikasih Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu, ditraktir. Nah kasih sayang ini harus diperebutkan oleh orang tua. Kalau tidak, jadi makanan empuk pelaku-pelaku kejahatan di luar sana. Saya selalu menganjurkan jangan mimpi punya anak penurut, kita akan frustrasi. Kamu harus gini, harus gini terus ceramah panjang lebar maksudnya supaya anak ngerti. Enggak bisa anak jaman sekarang. Mimpi punya anak yang bisa bekerja sama, yang mandiri, caranya ya tunjukkan di rumah ini kita kerja sama.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
-
Kenapa anak mungkin mengalami kecanduan pornografi setelah melihat orangtua berhubungan intim? Dampak yang mungkin dialami anak akibat melihat orangtua berhubungan intim yaitu lebih berisiko kencanduan pornografi.