Tantangan Berat Komisi Nasional Disabilitas
Berbagai tantangan mengenai isu penyandang disabilitas telah menanti di depan mata.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Pasal 131 dan Peraturan Presiden RI Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, pemerintah melalui Kementerian Sosial membentuk Komisi Nasional Disabilitas atau KND.
Berangkat dari aturan tersebut, kini penyandang disabilitas memiliki jaminan hukum yang dapat memudahkan mereka dalam berkarya di kehidupan sehari-hari.
-
Kapan kalimat opini biasanya muncul? Menunjukkan peristiwa yang belum pasti terjadi atau terjadi dikemudian hari.
-
Siapa yang bisa membuat kalimat opini? Merupakan pikiran atau pendapat seseorang maupun kelompok.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Apa bedanya fakta dan opini? Fakta dan opini merupakan dua hal yang sering dikaitkan satu sama lain. Dua kata ini sering kali disebut dalam berita, berbagai macam buku, hingga jurnal penelitian. Bukan hanya itu, fakta dan opini juga sering dibahas dalam kehidupan sehari-hari di berbagai topik.Dalam hal ini, fakta dan opini adalah dua hal yang berbeda, bahkan saling bertolak belakang.
-
Apa yang membedakan kalimat fakta dan opini? Kalimat fakta dan opini memiliki fungsi dan tujuan yang tak sama.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
KND ini merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. KND mempunyai tugas yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Guna menjalankan lembaga baru ini agar terarah dan sesuai dengan amanat undang-undang, maka diperlukan kepemimpinan yang kolektif kolegial. Pemerintah akhirnya mempublikasikan secara terbuka untuk mencari calon komisioner KND. Para komisioner KND ini berjumlah 7 orang, terdiri dari 3 orang non-disabilitas dari kalangan akademisi dan 4 orang dari kelompok penyandang disabilitas.
Seperti kita ketahui bersama, sejak pengumuman pendaftaran calon komisioner KND dibuka, antusias masyarakat dari berbagai latar belakang sangat tinggi untuk mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan calon komisioner KND. Sebanyak 1.291 (Seribu dua ratus sembilan puluh satu) pelamar mengikuti seleksi pemilihan calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas. Setelah melalui proses seleksi, pada 1 Desember 2021, Presiden Republik Indonesia resmi melantik 7 anggota KND, sekaligus menandakan KND jilid I resmi bertugas.
Pemerintah fokus kepada kesetaraan penyandang disabilitas sejak 2016. Seiring berjalannya waktu, fokus perhatian tersebut terus mengalami peningkatan. Pemerintah sadar bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki potensi besar tingkat nasional maupun internasional yang dapat membanggakan diri mereka sendiri dan negara.
Karena itu, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ini tidaklah mudah dan penuh dinamika dalam proses terbentuknya lembaga tersebut. Alhamdulillah upaya tersebut dapat terwujud dengan lahirnya KND, dan mendapat dukungan dari teman-teman penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas.
Banyak harapan yang dialamatkan kepada pimpinan KND dalam menjalankan fungsi KND kedepannya, di antaranya menjalankan amanat mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu penguatan lembaga independen ini dalam melakukan pengawasan terhadap hak-hak penyandang disabilitas perlu ditingkatkan lagi.
Berbagai tantangan mengenai isu penyandang disabilitas telah menanti di depan mata. Menurut hemat saya untuk menjawab tantangan-tantangan itu adalah KND sebaiknya mulai merangkul organisasi penyandang disabilitas se-Indonesia untuk bersinergi dan mendengar langsung 'suara-suara' di lapangan yang nantinya bisa dijadikan rencana kerja dan rencana aksi nyata.
Tantangan berikutnya, Indonesia ini negara dengan jumlah pulau terbanyak dengan kearifan lokal yang masih dijalankan oleh masyarakat di beberapa wilayah. Hal itu menjadikan ujian terberat bagi KND untuk bisa melakukan pengawasan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu KND perlu didukung faktor ekternal di luar sistem untuk menjangkau itu semua.
Selain itu, pimpinan KND dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta jajarannya harus mulai membangun kolaborasi dengan membuat seminar atau forum diskusi yang memberikan edukasi atau kepahaman kepada masyarakat mengenai penyandang disabilitas beserta hak-hak mereka agar stigma negatif mengenai penyandang disabilitas di tengah masyarakat dapat diminimalisir.
Saya rasa dengan menjalankan cara-cara seperti itu diharapkan dapat terbangun kolaborasi yang baik serta saling mendukung dalam upaya mewujudkan Indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Tetapi apapun tantangannya dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, isu ini menjadi tugas kita bersama untuk menjaga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas adalah bukti nyata bahwa pemerintah dengan jelas dan tegas selalu memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
(mdk/noe)