Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
Program asuransi kendaraan yang memicu kontroversi telah mendapatkan tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika diterapkan, pemilik kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil, akan diharuskan memiliki asuransi.
OJK melalui akun Instagramnya @ojkindonesia mengatakan bahwa program asuransi wajib kendaraan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan, dengan harapan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Sebelum melakukan persiapan, tentu saja perlu dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang diperlukan
Mention OJK.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, Program Asuransi Wajib akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). UU P2SK menyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah UU P2SK diundangkan.