Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Pemprov DKI Jakarta berusaha mewujudkan sistem transportasi terintegrasi Jabodetabekjur dengan mempertimbangkan regulasi ini.
Terbitnya Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Akan Segera Dilakukan
Pada akhir tahun ini, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menuntaskan pembuatan regulasi mengenai pembatasan kendaraan pribadi melalui Perda.
Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, mengatasi masalah kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
- Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
- Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
- 623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah
- Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
"Selesai tahun ini, kita akan mengusulkan Perda tersebut ke DPRD pada tahun depan untuk dibahas."
Dalam diskusi publik di Jakarta, Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan seperti yang dikutip dari ANTARA pada Jumat (5/7/2024).
Dalam rangka mewujudkan sistem transportasi terintegrasi Jabodetabekjur, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembahasan mengenai regulasi ini. Zulkifli menjelaskan bahwa terdapat empat poin utama yang diatur dalam Perda tersebut.
ERP, LEZ, dan manajemen parkir adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Pembatasan usia dan jumlah kendaraan juga perlu diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan kota. Zulkifli menyebutkan bahwa kemacetan di Jakarta telah menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp100 triliun per tahun.Konsumsi bahan bakar berlebih, waktu tempuh yang terbuang sia-sia, polusi udara, dan dampak lainnya adalah penyebab dari kerugian ini.
Apa yang menyebabkan kemacetan di Jakarta?
Menurut Yayat Supriatna, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, salah satu hambatan utama dalam integrasi transportasi Jabodetabekjur adalah belum ada lembaga yang memiliki wewenang penuh untuk mengatur dan mengelola seluruh sistem transportasi secara terpadu.
"Kewenangan BPTJ masih terbatas meskipun mereka telah memiliki beberapa program seperti JR Connexion Jabodetabek dan subsidi BTS," jelas Yayat.
Untuk mewujudkan sistem transportasi terintegrasi yang efektif dan efisien di Jabodetabekjur, diperlukan kolaborasi dan koordinasi yang lebih kuat antara pemangku kepentingan.