Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Mari kita simak penjelasan dan data lengkap Provinsi yang telah menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024 ini, yang telah disusun dari berbagai sumber.
Tahun 2024, BBNKB II dan pajak progresif akan dihapus oleh daftar provinsi
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74. Pada tahun 2025, diharapkan semua provinsi sudah tidak lagi menerapkan BBNKB II dan pajak progresif. Meskipun keduanya memberikan pendapatan daerah, pemerintah setempat membutuhkan waktu untuk mencari alternatif yang cocok.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan Kabinet Hatta II dibentuk? Kabinet Hatta II adalah susunan kabinet ke-9 yang dibentuk pada era perjuangan kemerdekaan.
Provinsi-provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif tercantum dalam daftar
Menurut situs Tunas Toyota, terdapat dua jenis pajak yang berbeda, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak progresif. BBNKB merupakan biaya yang harus dikeluarkan saat membeli kendaraan bekas atau mengubah data kepemilikan kendaraan. Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Provinsi yang Menghapus Pajak Kendaraan Bermotor Bagian II
Daftar provinsi di Indonesia yang mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Daftar provinsi-provinsi di Indonesia meliputi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Provinsi yang Menghilangkan Pajak Progresif
Berikut adalah daftar beberapa provinsi di Indonesia: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
Pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari 1 unit kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor. Jadi, besaran biaya pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan.
Bagaimana Cara Memeriksa Apakah Kita Dikenai Pajak Progresif?
Lihat lembar STNK, terdapat enam deret angka pada bagian kiri bawah. Contohnya adalah angka 430.001. Angka ini dapat memberikan informasi apakah kendaraan tersebut dikenai tarif pajak progresif atau tidak.