Gaikindo: Insentif Kendaraan Hybrid dapat Mengurangi Pengaruh Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif sebesar 3 persen untuk mobil hybrid melalui PPnBM DTP, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah untuk memberikan insentif kepada mobil hybrid dengan menerapkan PPnBM DTP sebesar 3 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Di sisi lain, kebijakan insentif untuk mobil listrik murni atau BEV juga akan diteruskan. Subsidi yang sudah ada untuk BEV meliputi insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen.
- Agar Dapat Insentif, Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Per 1 Januari 2025
- Mulai 2025, Mobil Hybrid dan Konvensional Bisa Bebas PPN dan PPnBM
- Pemerintah Tawarkan Insentif untuk Mobil Hybrid: Apa Implikasinya bagi Kendaraan Listrik?
- Pemerintah Ancang-ancang Beri Insentif Mobil Hybrid, Dinilai Bakal Hambat Percepatan Kendaraan Listrik
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU. Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia atas perhatian yang besar terhadap industri kendaraan bermotor yang kini menghadapi berbagai tantangan.
"Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu," ungkap Nangoi dalam pernyataan resmi pada Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keluarnya kebijakan insentif untuk kendaraan hybrid merupakan berita baik yang diharapkan dapat memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor di Indonesia.
"Oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia," tambahnya.
Selain itu, Nangoi juga meyakini bahwa kebijakan pemerintah tersebut akan berkontribusi dalam mendorong kembalinya gairah pasar yang signifikan pada tahun 2025.
Saat ini, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan proporsi kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta menuju karbon netral pada tahun 2060.
Pengaruh Kenaikan PPN Sebesar 12 Persen
Kombinasi penjualan kendaraan bermotor jenis BEV dan HEV dari Januari hingga November 2024 telah mencapai pangsa pasar sebesar 11,6 persen. Kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan insentif untuk kendaraan BEV dan insentif fiskal untuk kendaraan hybrid merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan penetrasi kendaraan tersebut di pasar domestik.
Dengan adanya kebijakan insentif ini, industri kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya untuk HEV dan BEV, tidak perlu khawatir akan potensi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
"Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," tutup Nangoi.