Kemenhub mewajibkan penggunaan teknologi ABS untuk mengurangi angka kecelakaan akibat rem yang kurang efektif
Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem
Di Indonesia, sepeda motor masih dianggap sebagai penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Pada tahun 2022, sepeda motor terlibat dalam 78 persen dari total 137.851 kecelakaan yang tercatat. Angka ini meningkat menjadi 79 persen dari 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor pada tahun berikutnya.
Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor di Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa 44 persen dari kecelakaan tersebut disebabkan oleh kegagalan fungsi rem.
- Penjelasan Kementerian ESDM soal Pertamax di SPBU Cibinong yang Merusak Mesin Mobil
- Benarkah Teknologi ABS Efektif Mencegah Kecelakaan Sepeda Motor?
- Malaysia Mengharuskan Sepeda Motor Berkapasitas Lebih dari 150cc Menggunakan Sistem Rem ABS.
- Kemenhub Panggil Honda, Telusuri Akar Masalah Rangka eSAF yang Ringkih dan Karatan
"Kami menyarankan agar selain memberikan edukasi mengenai perilaku berkendara, teknologi kendaraan juga perlu diintegrasikan dalam sistem regulasi yang ada,” ujar Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diadakan oleh Road Safety Association baru-baru ini.
Deni menyarankan agar regulator mempertimbangkan setidaknya enam (6) teknologi untuk dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Perhubungan.
Teknologi-teknologi tersebut meliputi Anti-lock Braking System (ABS), deteksi blind spot, sistem kontrol traksi, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), teknologi kendaraan terhubung, dan kontrol stabilitas elektronik. "Kepolisian mendukung perubahan pada revisi PP 55 Tahun 2012 agar sejalan dengan standar internasional demi meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia," ungkap Deni.
Ahmad Safrudin, seorang peneliti dari Road Safety Association (RSA), menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, cuaca, perilaku pengguna, serta keadaan kendaraan itu sendiri.
"Karena itu, RSA mendorong perlunya peningkatan yang signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang mendukung keselamatan, melalui regulasi yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk mengurangi angka kecelakaan, di samping melakukan intervensi terhadap perilaku pengendara," tegasnya.
ABS Sepeda Motor
Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan.
Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yusuf menekankan, produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.
Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan.