SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Informasi lengkap tentang fungsinya dan cara klaim SWDKLLJ dapat ditemukan di bawah ini.
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
Pemerintah mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami SWDKLLJ ini, terutama karena mereka memiliki hak untuk mengklaim asuransi ini dalam kasus insiden.
- Wacana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Banyak Dikritik, OJK Kasih Paham Begini
- Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat
- Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor
- Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pengertian SWDKLLJ
Pada STNK, terdapat daftar biaya pajak tahunan yang mencantumkan SWDKLLJ.
Meskipun jumlahnya berbeda-beda untuk setiap kendaraan, namun memiliki arti yang sama dengan SW-Jasa Raharja. Uang yang dibayarkan akan dialokasikan ke perusahaan milik negara, yaitu Jasa Raharja.
Manfaat SWDKLLJ
Setiap tahun, Anda membayar Jasa Raharja sebagai lembaga pengelola uang untuk mendapatkan asuransi SWDKLLJ yang akan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Cara dan Syarat Klaim SWDKLLJ
Agar dapat mengajukan klaim SWDKLLJ, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Diperlukan Surat Keterangan Medis atau Kematian yang berasal dari rumah sakit.
- Harus ada Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
- Tanda Pengenal yang sah harus disertakan, seperti E-KTP.
- Juga perlu menyerahkan Kartu SWDKLLJ atau STNK, serta SIM, KK, dan buku nikah jika diminta.
Estimasi biaya SWDKLLJ
Setiap tahunnya, biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan bergantung pada tipe kendaraan. Berikut adalah beberapa contoh biaya SWDKLLJ untuk beberapa tipe kendaraan:
- Untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc, biayanya adalah Rp 35.000,-
- Untuk kendaraan roda empat dengan mesin 250 cc sampai 1.000 cc, biayanya adalah Rp 83.000,-
- Untuk kendaraan roda empat dengan mesin lebih dari 1.000 cc, biayanya adalah Rp 143.000,-
Bagaimana cara mengajukan klaim SWDKLLJ?
Agar klaim SWDKLLJ dapat diproses, ada beberapa langkah yang harus diikuti:
- Mengisi Formulir
- Melampirkan Dokumen
- Penyaluran Dana Santunan
Sangat penting untuk memahami pentingnya SWDKLLJ
Untuk memastikan perlindungan yang tepat, pemilik kendaraan harus memahami pentingnya SWDKLLJ dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan dan juga cara klaimnya.
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
- Potret Kamar Bunda Corla di Rumah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting 'Kok Bau?'
- Ibunda Beberkan Bullying Dialami dr Aulia Berujung Kematian: Dibentak Saat Sakit Hingga Tugas Nyaris 24 Jam
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024