Suku Bunga Kredit Bank Bisa Turun, Ini Syaratnya Menurut OJK
Namun, dia tidak menyebutkan batasan bunga tinggi atau pun penurunan bunga kredit terkait kecukupan informasi debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa bunga kredit bisa turun apabila bank atau lembaga pembiayaan mengantongi informasi yang cukup terkait calon debitur.
"Kalau suatu bank atau lembaga pembiayaan punya informasi cukup, dampaknya bunga bisa turun. Maka dari itu penting sekali kami mengembangkan infrastruktur informasi kredit," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (17/3).
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Bagaimana bank meningkatkan keamanan akun nasabah? Akibatnya, banyak bank dan institusi beralih ke langkah keamanan yang lebih kuat seperti autentikasi multifaktor dan verifikasi biometrik untuk meningkatkan keamanan akun dan melindungi informasi sensitif.
-
Siapa yang menjamin simpanan nasabah di bank? LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah sampai jumlah Rp2 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan rumah lelang bank? Sesuai namanya, rumah lelang bank adalah rumah atau properti yang disita oleh bank dan dijual melalui proses lelang.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
Dia menambahkan apabila bank atau lembaga pembiayaan tidak memiliki cukup informasi dari debitur, bunga kredit yang diberikan diperkirakan akan tinggi sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko kredit. "Kalau bank atau lembaga pembiayaan informasinya tidak cukup, yang dilakukan apa? Diberi bunga yang tinggi," ucapnya.
Namun, dia tidak menyebutkan batasan bunga tinggi atau pun penurunan bunga kredit terkait kecukupan informasi debitur.
Saat ini, informasi kredit dari calon debitur dihimpun dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di OJK atau sebelumnya bernama BI-Checking yang dimiliki di Bank Indonesia (BI).
Informasi kredit di SLIK, kata dia, mencakup informasi dari perbankan dan lembaga pembiayaan.
Selain itu, ada juga layanan penilaian kredit oleh dua jenis entitas, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Penilaian Kredit Inovatif (ICS) yang berbasis digital.
Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan penilaian kredit berdasarkan data kredit tradisional, seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.
Sementara itu, ICS merupakan bentuk penilaian yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit.
Sumber baru penilaian kredit di antaranya aktivitas calon debitur di media sosial, transaksi daring dan penggunaan telepon seluler.
ICS, kata dia, sebagian besar digunakan oleh lembaga pembiayaan berbasis teknologi keuangan (fintech) di antaranya aplikasi yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman atau peer to peer (P2P) lending.
Mirza mengharapkan baik biro kredit dan penilaian kredit dengan sistem berbasis digital itu bisa berkolaborasi untuk mendukung dan menumbuhkan kredit yang sehat karena realisasi kredit di Tanah Air baru mencapai sekitar 35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Capaian itu, kata dia, masih jauh lebih rendah dibandingkan Thailand yang sudah mencapai sekitar 70 persen dari PDB. Untuk itu, dia menilai masih banyak ruang yang dapat dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan untuk penetrasi kredit lebih besar.
Berdasarkan data OJK, realisasi kredit perbankan di Tanah Air pada Desember 2022 mencapai Rp6.424 triliun atau melonjak 11,35 persen jika dibandingkan periode sama 2021 mencapai Rp5.482 triliun.
Capaian realisasi kredit 2022 itu diperkirakan sekitar 35 persen dari total PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp19.588,4 triliun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022.